"Kami memegang surat dari dokter RSCM yang menyatakan Amar harus berobat jalan," kata kuasa hukum Amar, Wahyudi, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (5/1/2011).
Menurut Wahyudi, hakim seharusnya jangan terlalu prosedural. Sebab surat dokter yang dipegang Amar dikeluarkan oleh rumah sakit terpercaya. "Ini dari RSCM lho ya. Apakah ada jaminan pula, kalau di Rutan ada spesialis dokter mata? Hakim jangan terlalu prosedural-lah," ujar Wahyudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kisah duka Amar bermula pada 11 Juli 2011 saat dia lewat di depan rumah Fenly M Tumbuun di Jl Kayu Manis VI, Matraman, Jakarta Timur. Anjing milik Fenly menyalak, membuat Amar terkesiap dan refleks menendang pintu pagar Fenly. Fenly tak terima dengan sikap Amar sehingga terjadi cekcok. Pukulan benda tumpul mengenai Amar.
Amar yang kemudian buta akibat pukulan itu, melapor ke polisi dengan tuduhan penganiayaan. Fenly dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara oleh PN Jaktim.
Fenly yang merasa tidak terima lalu mengadukan balik Amar ke polisi dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Amar ditahan di Rutan Cipinang sejak pelimpahan berkas tahap II pada 7 Desember lalu.
(asp/nrl)











































