Mabes Polri: Pencuri Pisang di Cilacap Tidak Cacat Mental

Mabes Polri: Pencuri Pisang di Cilacap Tidak Cacat Mental

- detikNews
Kamis, 05 Jan 2012 10:09 WIB
Mabes Polri: Pencuri Pisang di Cilacap Tidak Cacat Mental
Jakarta - Setelah kasus pencurian sandal, kini ada kasus pencurian pisang. Mabes Polri menegaskan bahwa pencuri pisang yang diproses hukum di Cilacap tidak mengalami keterbelakangan mental. Pelaku juga sudah berusia dewasa di atas 20-an tahun.

"Kedua tersangka sebagai pelaku pencurian tersebut atas nama Kuatno bin Sukirwan, umur 21 tahun dan Topan bin Wirdasan umur 25 tahun," demikian siaran pers Divisi Humas Polri, Kamis (5/1/2012).

Pencurian yang dilakukan kedua tersangka itu terjadi pada 11 November 2011. Pelaku mencuri pisang sebanyak 15 tandan di kebun pisang milik Wardoyo Mungalin, warga Kesugihan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti yang disita pisang 15 tandan, golok 1 buah, sepeda motor 2 unit, dan keranjang 2 unit," ungkap Divisi Humas Polri.

Selain itu soal kondisi pelaku yang ramai disebutkan mengalami keterbelakangan mental, hasil identifikasi Polres Cilacap tidak menemukan fakta itu.

"Kedua tersangka kondisi normal dan tidak mengalami cacat mental sebagaimana telah diberitakan juga oleh media, hanya saja salah satu tersangka memiliki bibir sumbing sehingga tidak jelas dalam berbicara," jelas Divisi Humas Polri.

Selain itu, korban pencurian tidak pernah mengajukan pencabutan laporan, tetapi korban mengajukan surat permohonan keringanan hukuman dari Kepala Dusun dan pihak keluarga tersangka.

"Saat ini berkas perkara sudah P-21 (sudah dianggap lengkap oleh penuntut umum) sebagaimana surat pemberitahuan P-21 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 23 Desember 2011, dan siap dilimpahkan oleh penyidik kepada JPU. Saat ini kedua tersangka masih dititipkan di lapas Cilacap dan tinggal menunggu penyerahan ke JPU," tutur Divisi Humas Polri.

(ndr/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini