"Kedua tersangka sebagai pelaku pencurian tersebut atas nama Kuatno bin Sukirwan, umur 21 tahun dan Topan bin Wirdasan umur 25 tahun," demikian siaran pers Divisi Humas Polri, Kamis (5/1/2012).
Pencurian yang dilakukan kedua tersangka itu terjadi pada 11 November 2011. Pelaku mencuri pisang sebanyak 15 tandan di kebun pisang milik Wardoyo Mungalin, warga Kesugihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu soal kondisi pelaku yang ramai disebutkan mengalami keterbelakangan mental, hasil identifikasi Polres Cilacap tidak menemukan fakta itu.
"Kedua tersangka kondisi normal dan tidak mengalami cacat mental sebagaimana telah diberitakan juga oleh media, hanya saja salah satu tersangka memiliki bibir sumbing sehingga tidak jelas dalam berbicara," jelas Divisi Humas Polri.
Selain itu, korban pencurian tidak pernah mengajukan pencabutan laporan, tetapi korban mengajukan surat permohonan keringanan hukuman dari Kepala Dusun dan pihak keluarga tersangka.
"Saat ini berkas perkara sudah P-21 (sudah dianggap lengkap oleh penuntut umum) sebagaimana surat pemberitahuan P-21 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 23 Desember 2011, dan siap dilimpahkan oleh penyidik kepada JPU. Saat ini kedua tersangka masih dititipkan di lapas Cilacap dan tinggal menunggu penyerahan ke JPU," tutur Divisi Humas Polri.
(ndr/nrl)










































