Posko Sandal Keadilan untuk AAL Ditutup

Posko Sandal Keadilan untuk AAL Ditutup

- detikNews
Kamis, 05 Jan 2012 09:34 WIB
Jakarta - Posko sandal keadilan untuk AAL ditutup. Salah satu alasannya, karena target 1.000 sandal yang akan dikirimkan untuk Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo sudah terpenuhi. Selain itu sudah ada vonis pengadilan bagi AAL.

"Berhubung aksi 1.000 sandal telah memenuhi target dan telah adanya putusan pengadilan terhadap AAL, maka posko kita tutup," kata anggota Pokja Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Naswardi kepada detikcom, Kamis (5/1/2012).

AAL divonis bersalah oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Palu, Rommel F Tampubolon. Namun remaja berumur 15 tahun itu tidak dikenai pidana penjara, melainkan dikembalikan ke orang tuanya. Rommel menilai, fakta bahwa sandal yang menjadi objek bukan milik Briptu Rusdi, tidak mengeyampingkan tindak pidana pencurian yang dilakukan AAL.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rommel menilai AAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pencurian. Hakim mengatakan seluruh unsur dalam pasal 362 KUH Pidana terpenuhi untuk menyatakan AAL bersalah melakukan tindakan pencurian.

Kisah pencurian sandal hingga berlanjut ke persidangan ini memang menuai kontroversi. Banyak kalangan menyayangkan proses hukum atas kasus ini, apalagi terdakwa masih remaja dan bersekolah. Seharusnya kasus ini bisa diselesaikan di luar pengadilan melalui musyawarah. Karena itu tidak heran, sebagai bentuk protes, KPAI membangun posko sandal keadilan.

(ndr/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads