Kasus Jembatan Kukar, Pegawai PT BTU Ikut Ditahan Polisi

Kasus Jembatan Kukar, Pegawai PT BTU Ikut Ditahan Polisi

- detikNews
Kamis, 05 Jan 2012 01:57 WIB
Samarinda, - Tersangka kasus ambruknya Jembatan Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, yang juga Pegawai PT Bukaka Teknik Utama berinisial MSF, akhirnya ikut ditahan penyidik Polres Kukar. Penahanan MSF, menyusul penahanan 2 pegawai Dinas PU Kukar sebelumnya, Ys dan St.

"Polres Kukar telah melakukan penahanan terhadap ketiganya terhitung mulai tanggal 4 Januari 2012," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta ketika dihubungi detikcom, Kamis (5/1/2012) dinihari WITA.

Ditegaskan Wisnu, penahanan ketiganya telah melalui berbagai pertimbangan disertai berbagai bukti yang memadai. Mengingat pemeriksaan yang dilakukan penyidik secara maraton telah dimulai sejak 3 Januari 2012 di Mapolres Kukar.

"Ketiganya ditahan di Mapolres Kukar," ujar Wisnu.

Sama halnya dengan pasal yang diterapkan kepada 2 tersangka dari Dinas PU Kukar yakni Ys dan St, penyidik juga menjerat MSF dengan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka dan meninggal dunia.

"Ya, ketiga orang tersangka dikenakan pasal yang sama yakni 359 dan 360 KUHP," terang Wisnu.

Seperti diberitakan, 2 orang tersangka Ys dan St, ditahan penyidik Polres Kukar dalam kasus Jembatan Kukar ambruk. Dalam proyek pemeliharaan jembatan, Ys berposisi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan St sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas PU Kukar.

Dalam pengungkapan kasus ambruknya Jembatan Kukar, kepolisian memeriksa 57 orang saksi pasca ambruknya jembatan itu. Penyidik menaikan status pemeriksaan menjadi penyidikan dan menetapkan 3 tersangka dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka-luka dan hilangnya nyawa orang lain.

Dalam menangani kasus itu, penyidik turut melibatkan sederetan keterangan saksi ahli dari berbagai pihak. Diantaranya dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), LKPP, ahli jembatan dari UGM, ITS serta pakar hukum pidana dari Universitas Muhamadiyah Jakarta.

Dalam insiden Jembatan Kukar ambruk 26 November 2011 lalu, telah menewaskan 24 orang dan belasan orang lainnya dinyatakan hilang. Sebelum kejadian ambruk, jembatan tersebut disebut-sebut tengah menjalani pekerjaan perbaikan PT Bukaka Teknik Utama (BTU), salah satu perusahaan kontraktor nasional. Bahkan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menilai, ambruknya Jembatan Kukar sebagai jembatan gantung terpanjang di Indonesia itu sebagai kejadian yang langka di Indonesia. Mengingat, jembatan tersebut hanya berusia 10 tahun sejak dimulainya penggunaan pada tahun 2001 lalu.

(fjr/fjr)


Berita Terkait