“Saya yakin itu (anggaran PPID Rp 500 miliar) sudah dibahas lebih dulu. Karena susah sekali menggolkan usulan program Rp 100 miliar saja dicoret 2 sampai 3 kali, apalagi Rp 500 miliar? Tapi proyek PPID ini mulus sekali di Banggar. Saya yakin sudah main dulu,” kata Nyoman di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (4/1/2012) malam.
Sementara itu, Nyoman juga menegaskan comitment fee sebesar Rp 10 miliar yang harus dibayarkan PT Alam Jaya Papua sudah diketahui oleh semua pihak di Kemenakertrans. D iantaranya Dirjen, Direktur, Penanggungjawab Kota Terpadu Mandiri (KTM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya 10 persen dari komitmen fee itu dibayarkan sebanyak 2 kali. 5 Persen pertama dibayar ke Banggar sebelum usulan itu disetujui dan sisanya setelah disetujui.
Bau busuk suap itu bukannya tidak terendus media. Dua hari sebelum Nyoman ditangkap, Ali Mudhori sempat berpesan kepada Nyoman dan Dirjen P2KT Jamaludin Malik yang akan diwawancarai oleh seorang wartawan mengenai kebenaran kasus itu. Ali meminta agar mereka tidak mengaku jika ditanya apakah kenal dengan Sindu dan Ali. Termasuk mengenai komitmen fee itu.
“Ali pesan kalau ditanya wartawan, bilang tidak kenal saya dan Sindu. Soal komitmen fee juga bilang tidak ada. HP lalu saya serahkan ke Pak Jamaludin,” imbuhnya.
(feb/fjr)










































