“Sindu, Acoz dan Ali yang paling berperan sehingga semua usulan anggaran PPID Rp 500 miliar lolos,” kata Nyoman saat memberikan kesaksian atas terdakwa Dharnawati, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (4/1/2011) malam.
Menurut Nyoman, Ali dan Sindu lah yang meminta comitment fee sebesar 10 persen kepada Dharnawati, Danni Nawawi dan Samsul Alam selaku rekanan dalam proyek tersebut dari PT Alam Jaya Papua (AJP). Dari 10 persen, 5 persen akan diberikan ke banggar DPR untuk menggolkan anggaran. Sementara sisanya dibayar setelah DPR ketuk palu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nyoman, Sindu lah yang menentukan daerah mana saja dan anggaran berapa saja yang akan dikucurkan. Termasuk persenan dari komitmen fee tersebut.
“Sebetulnya ada 48 daerah yang lolos menjadi Kota Terpadu Mandiri (KTM). Tapi yang lolos hanya 19 itu karena loby. Ada beberapa daerah yang sebetulnya tidak lolos jadi KTM tapi akhirnya dimasukkan juga karena kekuatan loby,” ungkap Nyoman.
Salah satu majelis hakim pun menanyakan mengapa Sindu dan Ali seolah memiliki posisi yang bisa menentukan proyek tersebut padahal Nyoman bisa mengerjakan proyek tersebut tanpa bantuan mantan pejabat Kemenkeu.
“Ali itu satu partai dengan mentri (Muhaimin), Sindu konsultan banggar. Kami dengar dari Dirjen mereka menggolkan semua, kami hanya bawahan Dirjen jadi lebih percaya dengan orang itu. Sindu bekerja (untuk proyek ini) sejak menteri yang sekarang (Menakertrans Muhaimin). Sindu dan Ali punya ruang staf di lantai 2, saya tidak tahu asal-usulnya,” imbuhnya.
(fjr/feb)











































