Menurut Mekeng, tudingan Nazaruddin itu tidak berdasar. Alibi yang diutarakan Mekeng adalah, dia dilantik sebagai Ketua Banggar pada 19 Juli 2010. Pada saat itu anggaran untuk wisma atlet sudah diketok oleh jajaran pimpinan sebelumnya.
"Karena anggaran untuk pembangunan wisma atlet dibahas pada APBN tahun anggaran 2010, yang mana saya belum menjadi bagian dari Badan Anggaran DPR," tutur Mekeng dalam rilisnya kepada detikcom, Rabu (4/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya meminta kepada Nazaruddin mapupun para pihak yang memberi
kesaksian di pengadilan Tipikor agar menyebutkan secara jelas nama-nama
dari para oknum yang terlibat termasuk siapa Ketua Badan Anggaran yang
dimaksud agar tidak menimbulkan fitnah bagi pihak lain,' tutur politisi asal Golkar ini.
Nazaruddin pernah mengungkap sejumlah istilah sepeti 'bos besar' dan 'ketua besar' dalam proyek kasus suap wisma atlet. Nah, belakangan Nazaruddin mengamini istilah 'ketua besar' merujuk kepada Ketua Banggar Malchias Mekeng.
"Iya benar. (Kalau Ketua Besar) Anggie sama Rosa yang lebih tahu," kata Nazaruddin ketika ditanya apakah benar sosok Mekeng yang disebut sebagai 'ketua besar'. Hal tersebut diungkapkannya di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu, (4/1/2011).
(fjr/fjr)










































