Mantan Kapolresta Siantar Dituntut 8 Bulan Penjara

Mantan Kapolresta Siantar Dituntut 8 Bulan Penjara

- detikNews
Rabu, 04 Jan 2012 23:19 WIB
Jakarta - Mantan Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kota Pematang Siantar, AKBP Fatori dituntut 8 bulan penjara dalam kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut) Rabu (4/1/2012). Usai pembacaan tuntutan, Fatori mengancam dan menyatakan bermusuhan dengan wartawan.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Heri Santoso menyatakan, Fatori telah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Dia didakwa menganiaya kontributor salah satu televisi swasta, Andi Siahaan di dalam sel.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merusak citra institusi Polri. Apalagi terdakwa menjabat Kapolres yang selayaknya menjadi contoh bagi masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas perbuatan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa bulan kurungan badan," kata Santoso.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Pastra Ziraluo memberikan kesempatan terdakwa untuk memberikan nota pembelaan. Namun terdakwa menyatakan akan memberikan nota pembelaan dalam persidangan berikutnya. Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Rabu (18/1/2012) mendatang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa.

Penganiyaan itu terjadi di ruang olahraga Mapolres Pematang Siantar pada 30 November 2010 lalu sekitar pukul 16.15 WIB. Bermula ketika korban menolak dipindahkan ke salah satu sel khusus. Kesal dengan penolakan korban, terdakwa yang saat itu menjabat Kapolres langsung mendatangi korban. Tiba-tiba terdakwa memukul wajah korban menggunakan tangan kiri. Akibatnya, bibir korban pecah dan berdarah.

Terdakwa kemudian mengambil sarung tinju dari tangan salah satu tahanan dan memasang ke tangan kiri terdakwa. Kemudian terdakwa memukuli korban bertubi-tubi di depan sejumlah tahanan hingga mengakibatkan kepala bagian belakang korban lebam.

(rul/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads