Kasus Gula Ilegal, Polri akan Kembali Periksa Raja Barnaje

Kasus Gula Ilegal, Polri akan Kembali Periksa Raja Barnaje

- detikNews
Jumat, 23 Jul 2004 12:00 WIB
Jakarta - Mabes Polri kembali akan memeriksa Direktur PT Phoenix Commodities Indonesia Raja Banarje sebagai tersangka kasus impor gula ilegal. Penyidik akan mendalami kedudukan PT Phoenix sebagai eksportir gula ilegal tersebut."Kita masih dalami dia sebagai eksportir yang minta jaminan pembayarannya kepada Standard Chartered Bank. Baru sampai itu," kata Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jumat (23/7/2004).Sementara dari pengacara Raja Barnaje, Elza Syarief, yang dihubungi wartawan secara terpisah, diperoleh keterangan bahwa kliennya akan kembali menjalani pemeriksaan di Mabes Polri siang ini.Selanjutnya Suyitno Landung menejlaskan, Mabes Polri masih menyelidiki kedudukan Raja Barnaje sebagai eksportir yang melakukan kerja sama yang tertuang dalam collateral management agreement (CMA) pengiriman gula ke Indonesia.Dalam pemeriksaan sebelumnya terungkap bahwa dalam perjanjian CMA tersebut Raja bertindak sebagai eksportir yang kemudian mengirimkan gula ke Inkud. Tetapi karena Inkud kekurangan uang maka Inkud menggandeng Standard Chartered Bank untuk melakukan pembayaran. (gtp/)


Berita Terkait