“Pak Dadong terakhir menyampaikan soal uang tapi tidak saya tanggapi,” kata Jamaludin yang menjadi saksi dalam kasus suap proyek PPID Kemenakertrans dengan terdakwa Dadong di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (4/1/2012).
Menurut Jamaludin, pemberian Rp 1,5 miliar dari Dharnawati itu diketahui sehari sebelum penangkapan Dadong di kantor Dirjen P2KT Kemenakertrans. Namun Dadong, lanjut Jamaludin, tidak menjelaskan dari mana uang itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih dalam sidang, Jamaludin juga mengaku sempat meminta Dadong untuk dikenalkan dengan mantan anggota tim asistensi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar yang bernama Fauzi.
“Dadong juga cerita kenal baik dengan Fauzi. Jadi saya baru jadi Dirjen minta tolong dikenalkan pada Fauzi,” tutur Jamaludin.
Perkenalan pun berlanjut di telepon.
Dadong lalu menghubungi Fauzi dan memperkenalkan ke Jamaludin.
“Saya juga minta dukungan dengan staf khusus maupun tim asistensi untuk mendukung saya lewat informal pak menteri,” imbuhnya.
(feb/fjr)











































