MK Batalkan UU Bom Bali

MK Batalkan UU Bom Bali

- detikNews
Jumat, 23 Jul 2004 11:49 WIB
Jakarta - Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan judicial review (JR) terhadap UU No 16/2003 tentang Penerapan Perpu No 2/2002 tentang pemberlakuan Perpu No 1/2002 pasca peristiwa bom Bali 12 Oktober 2002 menjadi UU.Judicial review dimohonkan oleh Masykur Abdul Kadir, salah satu terpidana bom Bali. Dalam sidang di Gedung MK, Jl.Medan Merdeka Barat, Jakpus, Jumat (16/7/2004), Masykur diwakili oleh pengacaranya dari Tim Pembela Muslim (TPM). Sidang itu dihadiri oleh massa Front Pembela Islam (FPI) yang duduk tertib.Dalil yang dimohonkan Masykur, pertama, UU tersebut bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945 bahwa seseorang tidak boleh dihukum dengan UU yang berlaku surut. Perlu diketahui, Perpu No 1 dan No 2, diterbitkan pada tanggal 14 dan 16 Oktober 2002, jadi setelah terjadinya bom Bali.Kedua, apabila UU yang berlaku surut tetap diberlakukan, maka akan menjadi preseden untuk mengatur tindakan yang telah berlaku sebelumnya.Poin ketiga, kewenangan pemberlakuan suatu UU berlaku surut terhadap sebuah peristiwa yang telah terjadi sebelumnya, berada di tangan pihak pengadilan, bukan pembuat UU sebagaimana yang terjadi pada UU No 16/2003.Alasan majelis hakim mengabulkan JR, pertama, membaca teks pasal 28 UUD 1945, maka sudah jelas bahwa penerapan UU No 16/2002 terhadap bom Bali sangat bertentangan. Kedua, penerapan larangan hukum yang berlaku surut/retroaktif, sudah sejak dulu dianut oleh hukum internasional termasuk sistem peradilan di Indonesia.Ketua MK Jimly Assidhiqie menyatakan, perlu diingat, bahwa putusan MK tidak berlaku surut. Melainkan berlaku ke depan, dan mengikat secara umum. Jadi dengan dikabulkannya JR Masykur, bukan berarti secara otomtis para terdakwa yang sudah dijatuhi vonis akan bebas. Mereka yang sudah divonis oleh pengadilan sesuai tingkatannya, hukumannya tetap berlaku.Namun demikian, putusan MK ini bisa dijadikan materi untuk mengajukan banding atau kasasi. Sedangkan bagi para tersangka yang belum dijadikan terdakwa, maka pengadilan tidak bisa lagi menjeratnya dengan UU No 16/2002.Putusan majelis hakim MK tidak mencabut UU No 15/2003 tentang Terorisme, melainkan secara spesifik membatalkan UU No 16/2003 tentang bom Bali. Dengan demikian, apabila terjadi tindak pidana serupa di kemudian hari di wilayah RI mana pun, pelakunya tidak bisa dijerat dengan UU No 16/2003 melainkan hanya dengan UU No 15/2003.Dissenting OpinionPutusan MK yang mengabulkan itu disetujui oleh 5 dari 9 orang majelis hakim. Empat hakim lainnya itu I Gede Palguna, Maruarar Siahaan, Natabaya, dan Harjono, mempunyai pendapat yang berbeda. Mereka pun membacakan dissenting opinion mereka.Menurut mereka, penerapan UU No 16/2003 sudah sesuai dengan kondisi objektif yang berlaku di lapangan. Penolakan terhadap pemberlakuan azas retroaktif, tetap ada pengecualian, yakni merujuk pada 3 hal: pertama, besarnya kepentingan umum yang harus dilindungi. Kedua, bobot hak terlanggar dengan UU yang sedemikian kecil. Ketiga, sifat hak yang terlanggar dengan UU yang berlaku surut itu sendiri.Dalam peristiwa bom Bali, ketiga unsur tersebut sudah terpenuhi. Bom itu menewaskan 202 orang, 519 orang cacat seumur hidup, 450 gedung hancur, dan 500 ribu warga kehilangan pekerjaan akibat kelesuan ekonomi karena arus wisatawan ke Bali menyusut drastis.Maka apabila azas retroaktif tersebut tidak diberlakukan dalam kasus bom Bali, dengan alasan melindungi HAM pelaku, justru bertentangan dengan pertimbangan kemanusiaan dan keagamaan yang lebih besar serta melanggar HAM korban yang lebih besar pula jumlahnya. (nrl/)


Berita Terkait