"Kalau sudah diberikan sanksi disiplin bukan berarti menghilangkan kasus-kasus pidananya," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution ketika dihubungi wartawan, Rabu (4/1/2012).
5 Orang anggota yang dikenai sanksi ini didasarkan pada hasil investigasi internal Mabes Polri. Dari 5 orang ini, 2 diantaranya adalah perwira pertama dan menengah yang bertugas di Polda Lampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juga ada Ipda H dikenai sanksi teguran tertulis dan menunda pendidikan dua periode, Aipda DP disanksi penahanan 14 hari, penundaan kenaikan gaji satu periode, dan mutasi demosi. Sementara Bripda S diberi sanksi penahanan 14 hari, dan penundaan mengikuti pendidikan dalam satu periode.
Dari jumlah yang disanksi, 3 orang kini berkasnya telah masuk dalam tingkat penyidikan untuk diproses secara pidana.
"AKP WH melanggar pasal 359 KUHP akibat kelalaiannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa org lain," tutur Saud.
"AKBP P dikenai pasal 351 ayat 2, dan ayat 1 atau 349 ayat 2 KUHP," tambah Saud. Sementara untuk Bripda S, dikenai pasal 51 ayat 1dan 48 KUHP.
Bila kelak pihaknya mendapatakn bukti-bukti pelanggaran tindak pidana, maka Polri akan memproses hukum meski masih dalam satu korps.
"Kalau ada bukti-buktinya kita akan proses karena Polri sekarang ini transparan, akuntabel, dan siap diaudit. Kalau ada penyimpangan kita akan proses," tegasnya.
(ahy/gun)











































