Terlibat di Kasus Mesuji, 5 Polisi Dijatuhi Sanksi

Terlibat di Kasus Mesuji, 5 Polisi Dijatuhi Sanksi

- detikNews
Rabu, 04 Jan 2012 18:08 WIB
Jakarta - Mabes Polri mulai menjatuhkan sanksi kepada polisi yang terbukti terlibat dalam kasus kekerasan di Mesuji, Lampung. Dali 5 polisi yang kena sanksi, 3 orang diantaranya terancam dijatuhi hukuman pidana.

"Kalau sudah diberikan sanksi disiplin bukan berarti menghilangkan kasus-kasus pidananya," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution ketika dihubungi wartawan, Rabu (4/1/2012).

5 Orang anggota yang dikenai sanksi ini didasarkan pada hasil investigasi internal Mabes Polri. Dari 5 orang ini, 2 diantaranya adalah perwira pertama dan menengah yang bertugas di Polda Lampung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masing-masing 5 orang ini adalah AKBP PW yang dikenai sanksi teguran tertulis dan mutasi demosi (penurunan pangkat), AKP WH yang dikenai penahanan 14 hari dan penundaan kenaikan gaji satu periode, dan mutasi demosi.

Juga ada Ipda H dikenai sanksi teguran tertulis dan menunda pendidikan dua periode, Aipda DP disanksi penahanan 14 hari, penundaan kenaikan gaji satu periode, dan mutasi demosi. Sementara Bripda S diberi sanksi penahanan 14 hari, dan penundaan mengikuti pendidikan dalam satu periode.

Dari jumlah yang disanksi, 3 orang kini berkasnya telah masuk dalam tingkat penyidikan untuk diproses secara pidana.

"AKP WH melanggar pasal 359 KUHP akibat kelalaiannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa org lain," tutur Saud.

"AKBP P dikenai pasal 351 ayat 2, dan ayat 1 atau 349 ayat 2 KUHP," tambah Saud. Sementara untuk Bripda S, dikenai pasal 51 ayat 1dan 48 KUHP.

Bila kelak pihaknya mendapatakn bukti-bukti pelanggaran tindak pidana, maka Polri akan memproses hukum meski masih dalam satu korps.

"Kalau ada bukti-buktinya kita akan proses karena Polri sekarang ini transparan, akuntabel, dan siap diaudit. Kalau ada penyimpangan kita akan proses," tegasnya.

(ahy/gun)


Berita Terkait