Hakim Perintahkan Amar Tetap dalam Penjara

Dipukuli Hingga Buta Tapi Dipenjara

Hakim Perintahkan Amar Tetap dalam Penjara

- detikNews
Rabu, 04 Jan 2012 17:16 WIB
Hakim Perintahkan Amar Tetap dalam Penjara
Jakarta - Permohonan penangguhan penahanan Amar Abdullah (38) yang mengalami kebutaan karena dipukuli Fenly ditolak hakim. Alhasil, Amar harus kembali menghuni Rutan Cipinang hanya karena menendang pagar rumah Fenly.

"Kami pertimbangkan, kami akan melihat lagi permohonan," kata ketua majelis hakim, Amron, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jalan Dr Sumarno No 1, Penggilingan, Jaktim, Rabu (4/1/2012).

Dalam kesempatan tersebut, hakim memanggil Amar ke muka sidanag, dan memeriksa mata Amar. Hakim menyuruh Amar menutup mata sebelah kiri untuk memastikan mata yang kanan tidak melihat/ buta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lagi pula dan surat permintaan saudara tidak ada menyertakan surat dari dokter lapas. Makanya kami lihat dulu," ungkap Amron.

Mendapat penolakan ini, Amar pun tertunduk lemas. Padahal menurut kuasa hukum Amar, Yuherman, Amar sangat tidak layak ditahan. Sebab, tidak memenuhi rasa keadilan.

"Kalau saya analogikan, Amar itu sudah jatuh tertimpa tangga, ini tidak layak ditahan. Kewenangan penahanan itu itu subjektifnya jaksa penuntut umum (JPU), karena polisi saja tidak menahan Amar," ungkap Yuherman.

Menurut Yuharman, hakim sudah melihat sendiri kondisi Amar. Sehingga tidak perlu lagi ragu akan kondisi Amar. "Tadi hakim sudah lihat sendiri. Dia itu butuh rawat jalan, minimal 3 minggu sekali," beber Yuherman.

Dalam sidang tersebut JPU Pranuko Anom mendakwa Amar dengan pasal 335 KUHP ayat 1 yaitu perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 1 tahun penjara. Pranuko menilai tindakan Amar yang menendang pintu pagar merupakan perbuatan yang tidak menyenangkan bagi pemilik rumah, Fenly.

Seperti diketahui, Fenly telah dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 8 Desember 2011 lalu.

(asp/vit)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads