"Surat langsung dikirim ke Kemenkeu. Surat ini direspons, lalu saat itu ada berita acara yang ditandatangani di dua institusi, Ditjen Perimbangan Kemenkeu dan Sekjen Kemenakertrans. Disebutkan ada 19 kabupaten," kata Muchtar.
Muchtar mengatakan itu dalam sidang kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa Kabag Evaluasi, P2KT, Dadong Irbarelawan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (4/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Program PPID baru pertama kali bagi kami. Program-program transmigrasi membutuhkan dana Rp 3 triliun. Di DIPA, hanya ada dana Rp 1,3 triliun. Kami butuh dana itu," ucapnya.
Sementara itu saksi lain, Jamaluddin Malik yang menjadi Dirjen P2KT efektif pada 16 Agustus 2011 lalu mengaku tidak tahu menahu mengenai kasus ini. Dirinya tahu setelah diinformasikan oleh Dirjen sebelumnya yaitu Herry Heriyawan.
"Saat saya jadi Dirjen P2KT, Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya kasih tau kalau Banggar sudah setuju dengan program PPID," ungkap Jamaluddin.
(feb/nik)










































