Saksi: Ide Program Percepatan Pembangunan Infrastuktur dari Kemenakertrans

Saksi: Ide Program Percepatan Pembangunan Infrastuktur dari Kemenakertrans

- detikNews
Rabu, 04 Jan 2012 16:58 WIB
Jakarta - Sekretaris Jenderal Kemenakertrans Muchtar Luthfi menuturkan, ide program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) berangkat dari unit teknis Ditjen Program dan Pelaporan Ditjen Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT). Namun penandatanganan surat usulan dan anggaran program itu dilakukan oleh dirinya.

"Surat langsung dikirim ke Kemenkeu. Surat ini direspons, lalu saat itu ada berita acara yang ditandatangani di dua institusi, Ditjen Perimbangan Kemenkeu dan Sekjen Kemenakertrans. Disebutkan ada 19 kabupaten," kata Muchtar.

Muchtar mengatakan itu dalam sidang kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa Kabag Evaluasi, P2KT, Dadong Irbarelawan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (4/1/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Muchtar, surat tersebut adalah surat kedua ke Kemenkeu. Pada surat pertama anggaran PPID diajukan sebesar Rp 988 miliar. Yaitu terdiri dari usulan Ditjen P2KT Rp 600 miliar dan Ditjen P2MKT Rp 388 miliar, tapi usulan ini tidak pernah ditanggapi.

"Program PPID baru pertama kali bagi kami. Program-program transmigrasi membutuhkan dana Rp 3 triliun. Di DIPA, hanya ada dana Rp 1,3 triliun. Kami butuh dana itu," ucapnya.

Sementara itu saksi lain, Jamaluddin Malik yang menjadi Dirjen P2KT efektif pada 16 Agustus 2011 lalu mengaku tidak tahu menahu mengenai kasus ini. Dirinya tahu setelah diinformasikan oleh Dirjen sebelumnya yaitu Herry Heriyawan.

"Saat saya jadi Dirjen P2KT, Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya kasih tau kalau Banggar sudah setuju dengan program PPID," ungkap Jamaluddin.

(feb/nik)


Berita Terkait