"Saya mohon majelis hakim yang terhormat untuk mempertimbangkan hukuman yang diberikan. Apa yang terjadi dengan anak-anak kami bila kedua orang tuanya dijebloskan ke dalam penjara?" kata Ismail.
Pledoi itu dibacakan Ismail dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Ketua Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (4/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana masa depan putera-puteri kami yang masih berusia empat tahun dan dua tahun. Mohon pertimbangan majelis hakim atas hidup dan pertumbuhan kedua anak saya serta dampak psikologis yang diakibatkan dakwaan tersebut," lanjut Ismail.
Ismail mengaku, Malinda Dee kerap kali memberikan bantuan finansial kepada keluarganya. Namun, ia merasa segan untuk bertanya asal-usul uang tersebut.
"Apakah salah kalau keluarga kecil saya menerima bantuan dari Mbak Inong? Lebih pantas rasanya saya bertanya kenapa uang ini diberikan daripada menanyakan asal-usul uang kepada Mbak Inong," kata Ismail.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ismail dengan hukuman kurungan selama lima tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 350 juta.
Suami Visca Lovitasari ini dianggap terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a,b,d UU No 25 th 2003 tentang Pencucian Uang dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 2010 tentang Pencucian Uang.
(aan/aan)











































