Permohonan perlindungan kepada Kapolri itu dituangkan Robin yang juga mantan fotografer Tempo itu pada dinding akun Facebooknya yang bernama Achong Bin Ong. Draft surat tersebut ia tulis pada 28 Desember 2011 lalu. Berikut isi suratnya.
Selamat tahun baru......
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yth Bapak Kepala Kepolisian RI
Jenderal (Pol) Timur Pradopo
di Jakarta
Hal : Laporan dan permohonan perlindungan hukum
Lampiran : 4 lembar dokumen
Dengan hormat,
Saya yang bertandatangan di bawah ini
N a m a : Robin Ong
Pekerjaan : Ketua Investigasi IPW
A l a m a t : Jalan Taman Seruni Laut I Blok A-10 No 17, Cipondoh, Tangerang
Melalui surat ini melaporkan kepada Bapak Kapolri tentang penyimpangan proses penyidikan yang dilakukan oleh jajaran penyidik pada Unit III Subdit Ranmor Polda Metro Jaya terhadap saya baru-baru ini. Penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi No. LP/2058/VI/2011/PMJ/Dit.Reskrimum, tertanggal 16 Juni 2011. Yang menjadi pokok persoalannya adalah sebagai berikut:
1. Sekitar akhir bulan Februari 2011 Saudara Abok, alias Samuel Bob Hanses, alias David menghubungi saya melalui telepon meminta tolong saya mengurus perubahan silang nopol B 35 ELF dari mobil Jaguar ke mobil barunya Mazda CX7.
Saya jelaskan kepada Abok bahwa saya sedang banyak kegiatan di luar kota sehingga tidak bisa membantunya secara optimal. Lalu dia mengatakan agar saya membantunya mendaftarkan dan dia akan mengurus sendiri pengambilan berkas-berkas maupun plat nomornya jika prosesnya sudah selesai.
2. Kebetulan pada bulan Februari tersebut kantor Samsat wilayah Tangerang melakukan pemekaran wilayah. Sehingga pendaftaran persilangan nomor polisi tersebut baru dapat terlaksana pada tanggal 8 Maret 2011 di Kantor Samsat BSD. Terbitlah notice pembayaran pajak (Bukti 1).
3. Berdasarkan rekam jejak yang terdapat pada Samsat BSD, pada tanggal 16 Maret 2011 Saudara Abok sebagai wajib pajak membayar dan mengambil sendiri STNK Jaguar dan plat nomor B1384 NER, sebagaimana yang dia kemukakan bulan Februari 2011 sewaktu meminta bantuan saya mendaftarkan berkas-berkas persilangan nomor polisinya.
4. Pada tanggal 16 Juni 2011 Abok membuat laporan palsu di Reskrimum Polda Metro, tentang tindak pidana pengelapan atas 1 buku BPKB mobil sedan Jaguar, tahun 2009, No. Rangka: SAJAG54N79YJ45703. No.Mesin : 57496742YC, No.POL : B 1384 NER, yang terjadi pada bulan Pebruary 2011, di D.SPEC Motor Gading Serpong Jalan Raya Boulevard Blok B2-C1 Gading Serpong, Tangerang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP Pidana.
5. Pada tanggal 23 Juli 2011 Direktorat Lalu Lintas SI Samsat Kabupaten Tangerang, mengeluarkan laporan Polisi Pendapatan Nomor : B/0/VII/2011/S.BSD. yang menyatakan polisi menemukan BPKB Nopol B 35 ELF. Pada BPKB No. F 7179660 G atas nama Samuel Bob Hansen disebutkan mobil merek Jaguar jenis Sedan tahun 2009 warna Kuning Metalik No. Chasis SAJAG54N79YJ45703 nomor mesin 574967427YC, sesuai dengan data pada BPKB yang dilaporkan Abok telah saya gelapkan. Padahal, BPKB tersebut ditemukan di meja dan tembok.(Bukti 2)
6. Sekitar bulan Juli saya dipanggil Unit III Subdit Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro diperiksa sebagai Saksi dalam kasus penggelapan berdasarkan Laporan Polisi No : LP/2058/VI/2011/PMJ/Dit.Reskrimum sebagaimana diadukan oleh Abok. Panggilan tersebut saya penuhi dan saya sudah jelaskan semua yang saya alami dan saya ketahui kepada pemeriksa.
6. Pada tanggal 28 Desember 2011 saya terkejut menerima panggilan guna diperiksa sebagai tersangka sesuai laporan yang dibuat Abok pada tanggal 16 Juni 2011 dan diminta datang tanggal 30 Desember 2011. (Bukti 3)
7. Pada tanggal 29 Desember 2011 terpaksa saya melaporkan kepada Kadiv Propam Mabes Polri tentang adanya proses penyidikan sesat yang dilakukan penyidik di Unit III Subdit Ranmor Dit Reskrimum. (Bukti 4)
Pada butir No. 4 diuraikan bahwa yang digelapkan adalah BPKB No. Pol B 1384 NER, mobil sedan Jaguar, tahun 2009, No.Rangka : SAJG54N79YJ45703, No. Mesin 57496742YC. Sedang pada butir No. 5 kita ketahui bahwa pihak Samsat Tangerang menemukan BPKB Nomor F No. 7179660 Nopol B 35 ELF atas nama Samuel Bob Hansen sedan merek Jaguar tahun 2009, warna Kuning Metalik No. Chasis SAJG54N79YJ45703, Nomor mesin 574967427YC. Berdasarkan data pada kedua butir tersebut dapat kita simpulkan bahwa jenis mobil, warna, tahun pembuatan serta nomor mesin maupun nomor rangka pada BPKB yang dilaporkan digelapkan, sebetulnya identik dengan jenis mobil, warna, tahun pembuatan serta nomor mesin maupun nomor rangka pada BPKB yang ditemukan pihak Samsat Tangerang, hanya berbeda indentitas nomor polisinya.
Berdasarkan bukti dan fakta tersebut, dapat disimpulkan bahwa semua kasus ini terjadi akibat kelalaian Saudara Abok sendiri. Semestinya, sewaktu Abok mengambil STNK dan Plat Nopol B1384 NER di loket Samsat, ia melaporkan dan melengkapi data baru B 1384 NER di loket BPKB agar data baru tersebut dituliskan pada BPKB itu sebagai indentitas baru kendaraan Jaguarnya. Ternyata, hingga saat Laporan Temuan BPKB oleh jajaran Direktorat Lalu Lintas SI Samsat Kabupaten Tangerang 23 Juli 2011, data pada BPKB mobil Jaguar tersebut masih indentitas lama (B 35 ELF).
Fakta tersebut mengindikasikan penyidik Unit III Subdit Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan proses hukum yang keliru dan mengesampingkan bukti maupun fakta yang benar serta mengutamakan laporan palsu dan keterangan palsu. Karenanya saya merasa telah diperlakukan tidak adil dan terancam. Para penyidik Unit III Subdit Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya setelah mengetahui BPKB Nopol B 1384 NER (yang sebetulnya sama dengan BPKB yang ditemukan Samsat Tangerang walaupun masih berindentitas lama B 35 ELF) seharusnya menghentikan penyidikan dan meneribitkan SP3. Namun yang terjadi adalah sebaliknya, penyidik Unit III Subdit Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya justru makin gencar memanggil sejumlah saksi untuk didengar keterangannya dan sengaja mencari-cari kesalahan saya seakan-akan sesuai pesanan (by order) Saudarta Abok.
Berdasarkan berbagai hal tersebut di atas saya memohon perlindungan hukum kepada Bapak Kapolri dan meminta Bapak mengambil tindakan terhadap para pelaku penyimpangan proses penyidikan tersebut. Sesuai dengan fakta hukum dan amanat yang kerap dikumandangkan oleh Bapak President SBY,bahwa : Prinsip rule of law menegaskan bahwa penyelenggaraan kekuasaan negara berdasar atas hukum semata dan tidak atas kekuasaan. Prinsip supremasi hukum menegaskan bahwa hukum berdiri di atas semua lembaga dan warga negara dan hanya kepada hukum saja semua pihak tunduk. "Dan, akhirnya, kesetaraan di depan hukum menegaskan bahwa semua warga negara, tanpa kecuali, memiliki kewajiban yang sama di depan hukum," katanya.
Demikian laporan saya ini. Atas perhatian Bapak Kapolri kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 28 Desember 2011
Hormat saya
Robin Ong
Tembusan:
Irwasum Mabes Polri, ..........
Kabareskrim, ........
Kadiv Hukum, ..........
Ketua Kompolnas, ........
Rekan-rekan Media Massa
(mei/vit)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini