Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Romel Tambubolon. Sama dengan sidang hari pertama, sidang kedua kali ini digelar tertutup karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur. Saksi pertama yang dimintai keterangannya adalah Ferdy. Kurang lebih satu jam lebih Ferdy memberikan keterangannya kepada hakim mengenai kasus pencurian sandal. Menurut Ferdy, dia membenarkan kalau AAL pernah mencuri sandal tapi bukan dalam kasus ini.
"Saya bilang AAL pernah curi sandal tapi bukan sandalnya itu polisi. Itu polisi yang hilang sandalnya merek eEiger bukan Ando," kata Ferdy, Rabu (4/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi kedua yang dimintai keterangannya oleh hakim adalah Mohamad Safril. Kurang lebih 30 menit berjalan sidang kemudian diskors karena masuk waktu salat dzuhur dan juga karena ada ratusan pendemo dari berbagai elemen masyarakat yang meminta AAL dibebaskan. Karena dianggap mengganggu jalannya sidang, sidang mendengarkan keterangan saksi ini akan digelar pada 11 Januari mendatang.
Kasus pencurian sandal jepit dengan terdakwa AAL, 15 tahun ini, mendapat simpati dari berbagai kalangan. Bahkan Posko pengumpulan seribu sandal jepit yang digelar di Jalan Moh Hatta dibuka sejak dua hari lalu dan berakhir hari ini.
Posko bernama Front Penyelamat Kedaulatan rakyat mengumpulkan 1.000 sandal jepit sebagai bentuk solidaritas buat AAL.
Ratusan pengunjuk rasa yang tergabung dari beberapa elemen ini mendatangi kantor Polda Sulteng di Jalan Sam Ratulangi, Palu Timur, Sulawesi Tengah dan memberikan sandal yang berhasil dikumpulkan untuk disumbangkan kepada anggota Brimob yang menuduh AAL mencuri sandalnya. Tak hanya di Kantor Polda Sulteng, para pendemo juga mendatangi kantor PN Palu. Di PN Palu mereka membakar boneka dari jerami yang memakai pakaian polisi, sebagai bentuk kekecewaan masyarakat atas duduknya AAL menjadi pesakitan di PN Palu.
(anw/anw)











































