"Minggu depan baru diputuskan apakah diperpanjang atau tidak," ujar mantan Ketua Satgas PMH, Kuntoro Mangkusubroto di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (4/1/2012).
Kuntoro enggan mengungkapkan jika nanti diperpanjang, akan seperti apa format baru satgas PMH ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satgas PM dibentuk melalui Keppres nomor 37/2009 pada 30 Desember 2009. Massa kerja satgas ini sudah berakhir pada 31 Desember 2011 lalu. Selama 2 tahun bekerja, Satgas telah menerima sekitar 5 ribu pengaduan dari masyarakat.
Prestasi Satgas diantaranya adalah membongkar kasus mafia pajak Gayus Tambunan dan praktik sel mewah di Rutan Pondok Bambu yang digunakan Artalyta Suryani.
Menurut Menkopolhukam Djoko Suyanto, PMH secara fungsi akan tetap dipertahankan, namun saat ini Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto sedang menyusun format Satgas PMH ke depan.
"Nanti tunggu pak Kuntoro, fungsinya (Satgas PMH) masih tetap. Masih ada (Satgas PMH) hanya apakah strukturnya nanti seperti itu dulu apa baru, itu yang digodok UKP4," ujar Djoko Suyanto di Bina Graha, Jl veteran, Jakarta Pusat, Senin (2/1).
(rdf/gun)











































