Palsukan Paspor, Istri Umar Patek Divonis 27 Bulan

Palsukan Paspor, Istri Umar Patek Divonis 27 Bulan

- detikNews
Rabu, 04 Jan 2012 13:07 WIB
Jakarta - Istri gembong teroris Umar Patek, Rukayah alias Fatimah Zahra, dinilai terbukti memalsukan data dalam pembuatan paspor bersama sang suami. Rukayah divonis 27 bulan alias 2 tahun 3 bulan penjara.

"Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik, memakai akta seolah sesuai keterangan," kata ketua majelis hakim, Suharjono, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl Sumarno, Jakarta, Rabu (4/1/2012).

Hakim juga menilai Rukayah menghafalkan keterangan palsu sehingga dimasukkan ke dalam pembuatan paspor RI. "Berdasarkan fakta-fakta tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 3 bulan dipotong masa tahanan," ucap Suharjono lantas mengetuk palu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar vonis itu, Rukayah yang mengenakan jubah dan cadar hitam tidak bereaksi apa pun. Dia masih duduk tenang di kursi pesakitan. Begitu sidang yang memakan waktu sekitar 1,5 jam usai, perempuan itu langsung menuju mobil tahanan tanpa berkomentar.

"Kita masih pikir-pikir terhadap putusan hakim itu. Karena dia (Rukayah) tidak tahu apa-apa. Yang membuat (paspor palsu) adalah suami terdakwa," ucap kuasa hukum Rukayah, Tamin Idrus, seusai sidang.

Jaksa penuntut umum, Iwan Setiawan, juga menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut. "Masih ada waktu 7 hari. Kami menuntut 4 tahun, vonisnya kurang dari 2/3-nya," ucap Iwan.

Sebelumnya JPU Rini Hartatie menuntut Rukayah dengan pidana 4 tahun penjara. JPU menilai Rukayah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur pasal 266 ayat 1 KUHP jo pasal 263 KUHP. Pasar tersebut terkait pemberian keterangan terhadap pengunaan dokumen untuk membuat paspor untuk dirinya atau menyuruh memalsukan keterangan palsu ke dalam akta autentik yang kebenaranya harus dinyatakan oleh akta itu.

Terdakwa telah diduga telah melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan pembuatan paspor palsu bersama Umar Patek pada hari Rabu 13 Juli 2009, di Kantor Imigrasi kelas 1 Jakarta Timur

(vit/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads