"Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik, memakai akta seolah sesuai keterangan," kata ketua majelis hakim, Suharjono, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl Sumarno, Jakarta, Rabu (4/1/2012).
Hakim juga menilai Rukayah menghafalkan keterangan palsu sehingga dimasukkan ke dalam pembuatan paspor RI. "Berdasarkan fakta-fakta tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 3 bulan dipotong masa tahanan," ucap Suharjono lantas mengetuk palu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita masih pikir-pikir terhadap putusan hakim itu. Karena dia (Rukayah) tidak tahu apa-apa. Yang membuat (paspor palsu) adalah suami terdakwa," ucap kuasa hukum Rukayah, Tamin Idrus, seusai sidang.
Jaksa penuntut umum, Iwan Setiawan, juga menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut. "Masih ada waktu 7 hari. Kami menuntut 4 tahun, vonisnya kurang dari 2/3-nya," ucap Iwan.
Sebelumnya JPU Rini Hartatie menuntut Rukayah dengan pidana 4 tahun penjara. JPU menilai Rukayah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur pasal 266 ayat 1 KUHP jo pasal 263 KUHP. Pasar tersebut terkait pemberian keterangan terhadap pengunaan dokumen untuk membuat paspor untuk dirinya atau menyuruh memalsukan keterangan palsu ke dalam akta autentik yang kebenaranya harus dinyatakan oleh akta itu.
Terdakwa telah diduga telah melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan pembuatan paspor palsu bersama Umar Patek pada hari Rabu 13 Juli 2009, di Kantor Imigrasi kelas 1 Jakarta Timur
(vit/nrl)