5 Polisi Terlibat Bentrok Berdarah di Bima Segera Disidang

5 Polisi Terlibat Bentrok Berdarah di Bima Segera Disidang

- detikNews
Rabu, 04 Jan 2012 12:47 WIB
5 Polisi Terlibat Bentrok Berdarah di Bima Segera Disidang
Jakarta - Polri telah menetapkan 5 tersangka dari pihak kepolisian terkait bentrokan berdarah di Bima, Nusa Tenggara Barat. Dalam waktu dekat, sidang disiplin untuk 5 tersangka tersebut akan segera digelar Polda NTB.

"Tindakan anggota yang melebihi kewenangan, keluar prosedur sudah diberikan tindakan secara internal melalui pelanggaran disiplin dan indisipliner. Dalam waktu dekat akan dilakukan sidang disiplin di Polda NTB sendiri," Kata Karo Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Mochamad Taufik, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (4/1/2012).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan internal kepolisian yang dipimpin langsung Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri, ditetapkan 5 orang tersangka.

"Lima orang tersangka terkait tindakan yang melebihi batas kewenangan karena di luar prosedur," jelas Taufik.

Sementara itu, Mabes Polri menghargai hasil investigasi kasus Bima yang dilakukan Komnas HAM. Taufik menambahkan, pihaknya memerlukan penyamaan (singkronisasi) antara temuan laporan dari Komnas HAM dan Polri.

"Menyangkut hasil yang disampaikan Komnas HAM kita tidak perlu debatable. Akan dilakukan pertemuan berikut dan dikomunikasikan antara temuan Komnas dan Polri sendiri, perlu ada sinkronisasi," tuturnya.

Meski telah ditetapkan 5 tersangka dalam kasus Bima, Polri belum menyatakan apakah ada pelanggaran HAM yang dilakukan pihaknya dalam bentrokan beberapa waktu lalu.

"Bukan mengakui atau tidak, tetapi kembali, kita pun ada mekanisme investigasi secara internal. Tapi tidak menutup kepada hasil temuan eksternal," ucap Taufik.

Ricuh di Bima berawal dari Bupati Bima Ferry Zulkarnain yang menerbitkan SK Nomor 188 Tahun 2010 tentang Izin Pertambangan pada 28 April 2010. PT SMN mendapat konsesi lahan eksplorasi cadangan emas di area seluas 24.980 hektar di tiga kecamatan yakni Lambu, Sape dan Langudu.

Perusahaan ini tengah melakukan eksplorasi di beberapa titik di dalam areal konsesi yang mereka peroleh. Namun eksplorasi dihentikan, menyusul protes yang merebak dari warga sejak Februari 2011. Kawasan eksplorasi mencakup area pemukiman dan juga sumber air yang menjadi andalan air minum warga setempat dan satu-satunya suplai kebutuhan irigasi lahan pertanian.

Bupati Bima kepada Komnas HAM berjanji akan mencabut izin PT SMN. Namun bupati memerlukan pendapat hukum dari Kementrian ESDM, mengingat dalam UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, izin hanya bisa dicabut jika perusahaan tambang melakukan tindak pidana, melalaikan kewajiban dan dinyatakan pailit.

Komnas menyebut korban tewas akibat kerusuhan itu yakni 3 orang. Sementara polisi masih meyakini, korban tewas di Bima 2 orang.

(ahy/nik)


Berita Terkait