Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar beralasan hasil lie detector adalah untuk kepentingan penyidikan. "Lie detector ini untuk pro justisia, bukan untuk dibeberkan ke publik," kata Baharudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/1/2012).
Baharudin mengatakan, lie detector dilampirkan sebagai bahan pendukung dalam penyidikan. "Untuk mendukung penyidik menuntaskan penyidikan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, EK mengaku telah dirampok dan mendapat pelecehan seksual oleh seorang pria pada Minggu (11/12) dini hari lalu di rumahnya di kawasan Cilodong, Depok. Pelaku, menurut EK, masuk ke rumahnya dengan cara mencongkel jendela belakang rumahnya.
Namun, dari hasil olah TKP, penyidik tidak menemukan adanya jejak dan sidik jari pelaku. Yang ada, hanya sidik jari EK pada obeng yang diduga digunakan untuk mencongkel jendela dari dalam.
Selain itu, EK juga mengaku mendapat pelecehan seksual, di mana pelaku onani di hadapnnya. Tapi, polisi juga tidak menemukan adanya bercak sperma di lokasi.
(nal/nal)











































