Duh! Peras Terdakwa, Hakim Hendra Hanya Diskorsing 1 Tahun

Duh! Peras Terdakwa, Hakim Hendra Hanya Diskorsing 1 Tahun

- detikNews
Rabu, 04 Jan 2012 12:43 WIB
Jakarta - Mejelis Kehormatan Hakim (MKH) memvonis bersalah hakim Hendra Pramono karena terbukti memeras seorang terdakwa. Namun, Hendra hanya dihukum mutasi dan dibebastugaskan sebagai hakim selama satu tahun.

"Menjatuhkan hukuman dengan sanksi berat dimutasikan ke Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur, sebagai hakim non palu selama satu tahun," ujar Ketua MKH Suparman Marzuki saat membacakan putusan di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2012).

Selain itu MKH juga menghukum Hendra dengan mengurangi renumerasi selama satu tahun. "Dengan akibat hukuman dikurangi tunjangan renumerasi sebesar 100 persen setiap bulan selama satu tahun," kata Suparman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis Kehormatan, kata Suparman, meyakini Hendra telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Nota pembelaan yang disampaikan Hendra yang kini bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Madiun oleh majelis diterima sebagian.

"Hakim terlapor telah menyesali, berjanji tidak mengulangi, masih muda dan pernah ditempatkan di daerah terpencil," jelasnya.

Ditanya wartawan, Hendra bersama istrinya menerima putusan MKH. Hendra menilai putusan majelis sudah cukup adil.

Hendra dilaporkan karena meminta uang jaminan kepada terdakwa bernama Fredi yang sedang menjalani sidang di PN Saumlaki, Maluku. Hendra mengabulkan permintaan Fredi agar dijadikan tahanan kota dan bukan tahanan rutan. Hasil pemeriksaan MKH diketahui Hendra menerima uang Rp 40 juta.

Selain itu Hendra juga diketahui meminta uang Rp 2,5 juta saat melakukan proses mediasi perkara lain yang ditanganinya.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads