"Menjatuhkan hukuman dengan sanksi berat dimutasikan ke Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur, sebagai hakim non palu selama satu tahun," ujar Ketua MKH Suparman Marzuki saat membacakan putusan di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2012).
Selain itu MKH juga menghukum Hendra dengan mengurangi renumerasi selama satu tahun. "Dengan akibat hukuman dikurangi tunjangan renumerasi sebesar 100 persen setiap bulan selama satu tahun," kata Suparman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hakim terlapor telah menyesali, berjanji tidak mengulangi, masih muda dan pernah ditempatkan di daerah terpencil," jelasnya.
Ditanya wartawan, Hendra bersama istrinya menerima putusan MKH. Hendra menilai putusan majelis sudah cukup adil.
Hendra dilaporkan karena meminta uang jaminan kepada terdakwa bernama Fredi yang sedang menjalani sidang di PN Saumlaki, Maluku. Hendra mengabulkan permintaan Fredi agar dijadikan tahanan kota dan bukan tahanan rutan. Hasil pemeriksaan MKH diketahui Hendra menerima uang Rp 40 juta.
Selain itu Hendra juga diketahui meminta uang Rp 2,5 juta saat melakukan proses mediasi perkara lain yang ditanganinya.
(asp/nrl)