"ICW meminta KIP segera memproses gugatan sesuai UU No 14 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan komisi informasi No 2 Tahun 2010 tentang sengketa informasi," kata Koordinator Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri, di Kantor KIP, Jl Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2012).
Febri mengatakan, ICW mendapatkan laporan dari Save UI terkait tidak transparannya aliran dana di UI. ICW kemudian meminta kepada Rektor informasi keuangan sesuai laporan dari Save UI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga disuruh melihat website UI terkait laporan keuangan. Tapi datanya sangat tidak lengkap," lanjutnya.
Menanggapi hal itu, KIP meminta waktu sekitar 40 hari untuk menyelesaikan sengketa itu. KIP, akan memperdalam apakah laporan keuangan di kampus kuning itu bersifat informasi publik terbuka atau tertutup.
"Kalau sudah kita tetapkan terbuka, tapi tetap tidak diberikan, akan ada sita dokumen paksa dengan peraturan yang berlaku," ujar Wakil Ketua KIP, Usman Abdhali Watik.
(nal/nal)










































