Mata Terpejam & Dipapah, Nazaruddin Tinggalkan Pengadilan Tipikor

Mata Terpejam & Dipapah, Nazaruddin Tinggalkan Pengadilan Tipikor

- detikNews
Rabu, 04 Jan 2012 12:40 WIB
Mata Terpejam & Dipapah, Nazaruddin Tinggalkan Pengadilan Tipikor
Jakarta - M Nazaruddin akhirnya meninggalkan Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Terdakwa kasus suap wisma atlet ini meninggalkan ruang pengadilan sampai harus dipapah oleh polisi.

Pantauan detikcom, di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/1/2012) sebelum meninggalkan gedung pengadilan Nazaruddin sempat kembali ke kamar mandi setelah sebelumnya ke kamar mandi karena mual dan hendak muntah.

Nazaruddin tampak dipapah 2 anggota Brimob di kanan-kirinya. Wajahnya pucat, tubuhnya lemas dan terus menunduk sambil memejamkan mata. Usai keluar dari kamar mandi, Nazaruddin kembali dipapah. Nazaruddin tampak tak kuat melangkahkan kaki hingga hanya pasrah diseret sambil dipapah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para jurnalis yang bertanya kepada Nazaruddin tak satu pun yang direspons. Menurut pengacara Nazaruddin, Elza Syarif, kliennya itu butuh dibawa ke rumah sakit.

"Seharusnya Nazar ini sudah dirawat di rumah sakit dengan kondisi seperti ini. Karena tadi muntah lagi. Semua yang masuk langsung keluar lagi. Dia dikasih obat tapi keluar lagi. Sampai ada cairan kuning yang keluar," jelas Elza.

Nazaruddin, menurut Elza, akan dibawa kembali ke LP Cipinang untuk dimintakan rujukan agar bisa dirawat di rumah sakit. Nazaruddin meninggalkan Pengadilan Tipikor sekitar pukul 12.00 WIB.

Sebelumnya hasil pemeriksaan tim dokter KPK menunjukkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) itu kurang tidur. Tambah lagi, sakit maag dia kambuh.

"Riwayatnya tadi malam kurang tidur dan dia sakit maag," jelas tim dokter KPK, Johanes Hutabarat, di persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/1/2012).

Johanes menjelaskan tensi darah Nazaruddin 110/80 dengan denyut nadi 100 kali per menit. "Kondisi badan dingin. Saran saya dia harus istirahat rawat jalan, tidak harus rawat inap," jelas dia.

Nazaruddin harus diterapi dokter yang merawatnya 2-3 hari agar bisa pulih. Dengan kondisi itu, Johanes pun menyarankan kepada Jaksa KPK, I Kadek Wiradana, untuk tidak melakukan pemeriksaan di persidangan dahulu.

(nwk/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads