Sambil Menangis, Hakim Pemeras Terdakwa Minta Tidak Dipecat

Sambil Menangis, Hakim Pemeras Terdakwa Minta Tidak Dipecat

- detikNews
Rabu, 04 Jan 2012 12:06 WIB
Sambil Menangis, Hakim Pemeras Terdakwa Minta Tidak Dipecat
Jakarta - Hakim Hendra Pramono harus menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) karena melakukan pemerasan saat masih bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki, Maluku. Akibatnya ulahnya, Hendra terancam dipecat sebagai hakim.

Seraya menangis, Hendra pun memelas agar bisa lepas dari hukuman tersebut. "Kami menyesali atas perbuatan itu. Kami sebagai manusia telah berbuat khilaf," kata Hendra dalam sidang MKH di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2012).

Hendra yang kini bertugas di PN Madiun, Jawa Timur mengaku tertekan ketika bertemu dengan Fredi, pihak berpekara. Menurutnya, Fredi merupakan keluaraga dari panitera muda hukum di PN Saumlaki. Uang Rp 40 juta yang diterima kata Hendra telah dikembalikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas laporan itu tidak ada yang dirugikan karena uang sudah dikembalikan. Kami sungguh-sungguh tidak akan ulangi," katanya.

Dengan suara terbata-bata, Hendra meminta agar MKH memberinya kesempatan untuk memperbaiki diri. Dia juga berjanji jika dikemudian hari mengulangi perbuatannya, siap untuk diberhentikan sebagai hakim secara tidak hormat.

"Jika kembali lakukan pelanggaran kami siap diberhentikan," imbuhnya.

Agar dapat menarik simpati MKH, Hendra mengaku sebagai tulang punggung keluarga dan orang tuanya sedang menderita sakit kelainan jantung. Sambil menitikan air mata Hendra mengungkapkan kalau istrinya sedang hamil anak kedua yang kini usia kandungannya 8 bulan.

"Sekali lagi mohon kearifan majelis agar kami tidak diberhentikan sebagai hakim. Jatuhi sanksi lebih ringan sehingga dapat laksanakan tugas kembali," pintanya.

Istri Hendra yang hadir dalam persidangan juga meminta agar MKH tidak memjatuhi hukuman berat terhadap suaminya.

"MKH jangan beri sanksi berat, berhentikan suami saya," pinta wanita yang enggan menyebutkan namanya sambil menangis.

Hendra dilaporkan karena meminta uang jaminan agar seorang terdakwa bernama Fredi dijadikan tahanan kota dan bukan tahanan rutan. Hasil pemeriksaan MKH diketahui Hendra menerima uang Rp 40 juta.


(did/asp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads