βYa, Presiden tentu sudah mengetahui karena mengikuti pemberitaan. Namun sementara ini, belum ada statement dari Presiden,β ujar Juru Bicara Presiden, Julian Adrian Pasha kepada wartawan di Gedung Bina Graha, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu(4/1/2012).
Menurut Julian, Presiden SBY mengetahui bahwa pengumpulan aksi solidaritas pengumpulan sandal mendapat perhatian besar media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kisah ini bermula pada November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra, Palu, Sulawesi Tengah. Saat melintas di depan kost Briptu Ahmad Rusdi, AAL melihat ada sandal jepit, ia kemudian mengambilnya. Suatu waktu pada Mei 2011, Polisi itu kemudian memanggil AAL dan temannya.
Selain diinterogasi, AAL juga dipukuli dengan tangan kosong dan benda tumpul. Kasus ini bergulir ke pengadilan dengan mendudukkan AAL sebagai terdakwa pencurian sandal. Jaksa dalam dakwaannya menyatakan AAL melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan diancam 5 tahun penjara.
Sementara itu, Polda Sulteng telah menghukum polisi penyaniaya AAL. Briptu Ahmad Rusdi dikenai sanksi tahanan 7 hari dan Briptu Simson J Sipayang dihukum 21 hari.
Sebagai bentuk protes, aksi mengumpulkan sendal untuk Kapolri pun digelar di beberapa wilayah. Berikut lokasinya:
1. Untuk wilayah Tangerang, Komplek Citra Raya Tangerang;
2. Untuk wilayah Bekasi, di Jati Asih, Jalan Gandaria Blok M no 14, Bekasi;
3. Untuk wilayah Depok Kompleks Tugu Indah no. B22;
4. Untuk Wilayah Jakarta di kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat;
5. Untuk Wilayah Palembang di Jalan Basuki Rahmat No 2, Kel. Talang Aman, Kec. Ilir Timur I, Palembang.
Mabes Polri lalu menggelar jumpa pers terkait kasus ini. Mabes Polri menegaskan, kasus AAL masuk ke pengadilan atas permintaan orangtua AAL sendiri. Mabes Polri juga bersedia menerima sandal sumbangan masyarakat dari posko di KPAI dan akan mendonasikan kepada yang membutuhkan.
(her/gun)