"Kamis (5/1/2012) besok, DPRD menggelar paripurna tunggal, menyatakan sikap politik tidak akan mengakui pelantikan itu," kata Ketua DPRD Kotawaringin Barat, Subahagio, ketika dihubungi detikcom, Rabu (4/1/2012) siang.
Dijelaskan Subahagio, keputusan penjadwalan paripurna tunggal dikeluarkan melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang digelar Selasa (3/1/2012) kemarin, di DPRD Kotawaringin Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Subahagio mengaku optimistis mayoritas anggota DPRD Kotawaringin Barat yang berjumlah 30 orang, akan berkeputusan tidak mengakui pelantikan Bupati dan Wakil Bupati.
"Ada suara mayoritas yang menghendaki paripurna tunggal dan akan mengeluarkan pernyataan sikap politik terhadap pelantikan yang tidak diakui," tambah Subahagio.
Menurut Subahagio, DPRD Kotawaringin Barat menyayangkan Kemendagri tetap melakukan pelantikan meski proses gugatan masih dalam proses putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta.
"Tunggu putusan PTUN. Kalau PTUN memutuskan pelantikan cacat hukum, otomatis pelantikan dibatalkan," tegas Subahagio.
Diberitakan sebelumnya, ratusan massa membakar rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kobar terpilih Ujang Iskandar - Bambang Purwanto, di Jl Pangeran Antasari, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Massa bersikeras menolak pelantikan keduanya yang dilakukan di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Jumat (30/12/2011) lalu. Kondisi itu membuat aparat keamanan Polri dan TNI, berjaga-jaga di sejumlah ruas jalan di Pangkalan Bun.
(anw/anw)