"Terlapor melakukan pelanggaran kode etik berupa pemerasan dan penipuan. Diusulkan kena saksi berupa pemberhentian secara tidak hormat," ujar Ketua MKH Suparman Marzuki dalam persidangan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2012).
Menurut Marzuki, MKH menemukan sejumlah fakta adanya pertemuan antara Hendra dengan Fredi selaku pihak berpekara sebanyak dua kali pada 30 Desember 2009 dan 16 Februari 2010. Dalam pertemuan itu tidak dihadiri oleh jaksa penuntut dan anggota hakim lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pertemuan 30 Desember, Hendra meminta uang Rp 50 juta sebagai uang jaminan, akhirnya disetujui Rp 35 juta. Uang diberikan sehari kemudian. Pada 16 Februari Hendra kembali meminta uang Rp 10 juta, akhirnya disetujui Rp 5 juta.
"Dalam undang-undang tidak perlu ada uang jaminan. Terlapor terima uang telah salah gunakan kewenangannya. Perbuatannya terancam terima gratifikasi. Terlapor wajib tolak apalagi uang dari pihak," katanya.
Seharusnya kata Suparman, sebagai hakim Hendra menolak permintaan pihak berpekara untuk bertemu di luar persidangan. Hendra yang kini bertugas di PN Madiun lanjutnya, bisa menyarankan agar pihak berpekara menyampaikan maksudnya dalam persidangan.
"Harusnya ditolak, sampaikan dipersidangan. Hakim dilarang bertemu pihak berpekara," tandasnya.
Saat ini, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sedang melakukan rapat untuk memusyawaratkan hukuman bagi Hendra. Ancaman terberat bagi Hendra adalah diberhentikan dengan tidak hormat/ dipecat.
(did/asp)











































