Malinda Dee Jalani Sidang di Awal 2012

Malinda Dee Jalani Sidang di Awal 2012

- detikNews
Rabu, 04 Jan 2012 10:50 WIB
Malinda Dee Jalani Sidang di Awal 2012
Jakarta - Sidang kasus pembobolan nasabah Citibank dengan terdakwa Malinda Dee kembali dilanjutkan. Sebelumnya, sidang sosialita itu ditunda pada Senin (2/1) karena saksi masih cuti.

"Ya sidang Ibu Malinda hari ini," ujar pengacara Malinda, Batara Simbolon, kepada detikcom, Rabu (4/1/2012).

Menurut Batara, sidang akan menghadirkan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera. Para saksi antara lain dari pihak leasing. "Ada yang dari pihak show room mobil," kata Batara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga pukul 10.35 WIB, sidang belum juga dimulai. Sidang biasanya dilakukan pada pukul 10.00 WIB.

"Ibu Malinda sudah hadir di persidangan," tutur Batara.

Hari ini, adik Malinda, Visca Lovitasari, dan adik ipar Malinda, Ismail bin Janim, juga menjalani sidang di PN Jaksel.

Aksi Malinda terbongkar saat salah satu nasabah Surjati T Budiman mengeluhkan kepada Citibank soal kejanggalan transaksi dalam rekeningnya. Saat pihak Citibank melakukan audit internal terhadap rekening nasabah tersebut, terungkap bahwa Malinda telah melakukan pemindahbukuan dan pentransferan dana bukan atas perintah atau permintaan atau izin dan tanpa diketahui oleh pemilik rekening yang bersangkutan.

Malinda diduga melakukan aksinya dengan meminta tanda tangan nasabah dalam formulir transfer yang masih kosong atau menandatangani sendiri formulir transfer tersebut. Selanjutnya, Malinda mengisi formulir transfer tersebut dengan data-data yang tidak sah atau palsu. Mulai dari nama nasabah pengirim, nama penerima, jumlah nominal uang hingga isi pesan diisi oleh Malinda sehingga seolah-olah para nasabah benar-benar melakukan transaksi pentransferan dana.

Usai diisi dengan data palsu, Malinda lantas menyerahkan formulir transfer tersebut ke bagian operasional yaitu teller Citibank untuk diproses transaksinya. Tiga orang teller Citibank ikut dijerat pidana dalam kasus ini.

Setelah transaksi transfer berhasil dilakukan, Malinda lantas menggunakan sebagian uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Sebagian juga ditransfer ke rekening pihak lain, termasuk rekening adiknya, Visca Lovitasari, dan rekening suami sirinya, Andhika Gumilang.

Atas perbuatannya ini, Malinda dijerat pidana perbankan dan pencucian uang. Malinda pun terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar.




(nik/nrl)


Berita Terkait