"Dari tim pengacara berharap proses sidang dilakukan secara marathon, dipercepat. Kita berharap bahwa hakim lebih melihat persoalan ini secara fair," ujar pengacara AAL, Jhon Napat dalam perbicangan dengan detikcom, Rabu (4/1/2012).
Dikatakan dia, pihaknya tidak akan meminta agar jaksa menuntut serendah mungkin. Sebab, Jhon yakin, hakim yang menangani perkara ini akan mampu bertindak adil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Jhon menegaskan, sandal yang diambil oleh AAL sebenarnya dalam posisi di jalan, bukan di halaman rumah Briptu Ahmad Rusdi. Oleh karena itu, Jhon menyatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan kepada pengadilan dan hakim untuk menggelar proses rekonstruksi.
"Sebab, posisi sandal itu jauh dengan posisi rumah. Sandal itu diambil di jalan raya, sekitar kurang dari 45 cm dari tengah jalan, mana mungkin diklaim itu milik seseorang," jelas Jhon.
"Untuk membuktikan itu, kita akan minta dilakukannya rekonstruksi. Tentunya setelah pemeriksaaan saksi selesai semua, baru kita ajukan permohonan rekonstruksi," tandasnya.
Kisah ini bermula pada November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra di depan kost Briptu Ahmad Rusdi. Melihat ada sandal jepit, ia kemudian mengambilnya. Suatu waktu pada Mei 2011, polisi itu kemudian memanggil AAL dan temannya.
Selain diinterogasi, AAL juga dipukuli dengan tangan kosong dan benda tumpul. Kasus ini bergulir ke pengadilan dengan mendudukkan AAL sebagai terdakwa pencurian sandal. Jaksa dalam dakwaannya menyatakan AAL melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan diancam 5 tahun penjara.
Sementara itu, Polda Sulteng telah menghukum polisi penyaniaya AAL. Briptu Ahmad Rusdi dikenai sanksi tahanan 7 hari dan Briptu Simson J Sipayang dihukum 21 hari.
(nvc/nwk)











































