Kronologi Kasus Sandal Jepit versi Tim Investigasi KPAI

Kronologi Kasus Sandal Jepit versi Tim Investigasi KPAI

- detikNews
Rabu, 04 Jan 2012 10:11 WIB
Jakarta - Pelajar SMKN Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), AAL (15), diajukan ke pengadilan karena dituding mencuri sandal jepit Briptu Ahmad Rusdi. Versi polisi, keluarga AAL tidak mau berdamai sehingga proses berlanjut ke pengadilan. Benarkah?

Berikut kronologi kejadian versi tim investigasi yang dikoordinasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang diperoleh detikcom, Rabu (4/1/2011):

27 Mei 2011
AAL dituduh mencuri sandal di kos-kosan anggota Brimob Polresta Palu. Pukul 20.00-23.00 WITA, AAL datang ke kos Brimob atas perintah penghuni kos.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AAL pulang ke rumah pukul 23.00 WITA diantar JUL, salah seorang anggota Brimob. Saat itu keluarga AAL belum sadar bahwa AAL dianiaya oleh anggota Brimob Briptu Simson dan Briptu Ahmad Rusdi.

Lalu keluarga AAL mendatangi kos-kosan Brimob untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Sesampainya di kos-kosan Brimob, bapak dan ibu AAL diminta bertanggung jawab atas pencurian tersebut. Bapak AAL menanyakan mana buktinya.

Lantas dijawab oleh Briptu Ahmad Rusdi dan Briptu Simson bahwa di kos-kosan tersebut sering kehilangan sandal. Kemudain mereka minta ganti 3 sandal merek Eiger yang hilang. Harga 1 sandal Rp 85 ribu x 3 sandal sehingga keluarga AAL harus mengganti Rp 255 ribu.

Bapak AAL akan mengganti dengan uang tapi Briptu Rusdi tidak mau. Mereka meminta saat itu juga harus ada sandalnya. Tetapi malam itu sandal tidak bisa didapatkan karena toko sudah tutup.

Lalu KTP bapak AAL diminta paksa untuk jaminan oleh Briptu Ahmad Rusdi cs. Lantas bapak-ibu AAL pulang ke rumah.

Sesampainya di rumah ibunya baru sadar AAL dianiaya. Dada, wajah dan punggung dianiaya dengan tangan dan benda tumpul. AAL juga didorong hingga masuk got. Nasib serupa menimpa teman AAL, FD dan PR.

28 Mei 2011
Keluarga AAL lapor ke Propam Polda Sulteng di Palu. Briptu Amhad Rusdi marah hingga akhirnya langsung melapor balik ke Polsek setempat. Di Polsek, AAL hanya 2 kali diperiksa dan langsung jadi tersangka.

Berikut ini kronologi tambahan seiring bergulirnya kasus tersebut:

20 Desember 2011
AAL diajukan ke PN Palu dengan agenda pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa AAL melanggar pasal pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

28 Desember 2011
Polda Sulteng menghukum Briptu Ahmad Rusdi tahanan 7 hari dan Briptu Simson J Sipayang 21 hari karena terbukti menganiaya AAL.

3 Januari 2012
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution menjelaskan kasus ini bisa masuk ke pengadilan karena orangtua AAL ingin kasus tersebut diproses secara hukum. Kasus ini berawal dengan sering hilangnya sandal milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap dan Briptu Simson.


(asp/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads