"Pengakuan AAL kepada kita, dia merasa terganggu dengan proses yang ada, yang harus dia hadapi. Secara psikologis dia sangat terganggu," tutur pengacara AAL, Jhon Napat dalam perbicangan dengan detikcom, Rabu (4/1/2012).
Perubahan sikap AAL pun diakui oleh ibunda tercinta. Menurut Jhon, ibunda AAL mengakui ada perubahan sikap pada anaknya. Jika sebelumnya AAL sangat aktif membantu sang ibunda, kini dia lebih suka menyendiri.
"Kata mamanya kepada saya, dia sekarang suka mengurung diri di dalam kamar. Sepertinya dia trauma," tutur Jhon.
Dituturkan Jhon, AAl sendiri berharap agar kasusnya ini cepat selesai. Saat ini, AAL masih rutin sekolah dengan statusnya yang merupakan tahanan kota.
"Keinginan AAL sendiri agar ini cepat selesai, agar dia tidak merasa terbebani, tidak menggangu aktivitas dia sebagai pelajar," terangnya.
Kisah ini bermula pada November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra di depan kost Briptu Ahmad Rusdi. Melihat ada sandal jepit, ia kemudian mengambilnya. Suatu waktu pada Mei 2011, polisi itu kemudian memanggil AAL dan temannya.
Selain diinterogasi, AAL juga dipukuli dengan tangan kosong dan benda tumpul. Kasus ini bergulir ke pengadilan dengan mendudukkan AAL sebagai terdakwa pencurian sandal. Jaksa dalam dakwaannya menyatakan AAL melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan diancam 5 tahun penjara.
Sementara itu, Polda Sulteng telah menghukum polisi penganiaya AAL. Briptu Ahmad Rusdi dikenai sanksi tahanan 7 hari dan Briptu Simson J Sipayang dihukum 21 hari.
(nvc/nwk)











































