"Betul, sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dikenakan pasal 335 KUHP, yaitu perbuatan tidak menyenangkan," ujar pengacara Amar, Wahyudi saat dihubungi detikcom, Rabu (4/1/2012).
Namun Wahyudi belum mengetahui pasti pukul berapa sidang akan digelar. "Dapat info, (sidang) abis makan siang," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk tim pengacara, Wahyudi mengakui pihak telah menyiapkan strategi khusus. Namun, pada sidang perdana ini, mereka hanya akan mendengar pembacaan dakwaan oleh jaksa.
"Harapannya ya Amar dilepas dan yang seadil-adilnya," tutur Wahyudi.
Kisah duka Amar terjadi pada 11 Juli 2011 saat dia lewat di depan rumah Fenly M Tumbuun di Jl Kayu Manis VI, Matraman, Jakarta Timur. Anjing milik Fenly menyalak, membuat Amar terkesiap dan refleks menendang pintu pagar Fenly. Fenly tak terima dengan sikap Amar lalu memukulnya dengan benda pukul.
Amar yang kemudian buta akibat pukulan itu, melapor ke polisi dengan tuduhan penganiayaan. Kasus ini diproses dan menjalani persidangan terlebih dahulu, hingga akhirnya Fenly dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara oleh PN Jaktim.
Fenly yang merasa tidak terima lalu mengadukan balik Amar ke polisi dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Amar ditahan di Rutan Cipinang sejak pelimpahan berkas tahap II pada 7 Desember lalu dan persidangannya baru akan dimulai hari ini.
(nvc/mpr)











































