Sikap inilah yang menjadi salah satu alasan Fenly beserta istri melaporkan balik Amar karena menendang pagar rumah.
"Salah satu alasannya itu, karena beberapa kali tidak mau berdamai kita laporkan balik ke polisi," kata Tiona Pangaribuan, istri terpidana Fenly, kepada detikcom, Selasa (3/2/2012).
Menurut Tiona, dirinya beserta Fenly beberapa kali mendatangi Amar dan istrinya untuk menyelesaikan permasalahan yang didera keduanya dengan jalan damai.
Bahkan, kata Tiona, dirinya semula sempat menawarkan biaya operasi beserta pengobatan selama Amar dirawat di RSCM sebesar Rp 25 juta sampai meningkat di angkat Rp 40 juta.
"Mereka minta Rp 300 juta. Alasannya mata suaminya jadi buta. Saya keberatan, kok kita seperti diperas," imbuhnya.
Meski demikian, aku Tiona, pihaknya tidak mempermasalahkan permintaan duit ratusan juta tersebut ke pihak kepolisian. "Yang dilaporkan perbuatan merusak harta benda dan berkata-kata kasar, mengajak berkelahi," ujarnya.
Sayang, tudingan ini ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Sebab hakim menjatuhkan hukuman 2,5 tahun kepada Fenly.
Kisah duka Amar terjadi pada 11 Juli 2011 saat dia lewat di depan rumah Fenly M Lumbuun di Jl Kayu Manis VI, Matraman, Jakarta Timur. Anjing milik Fenly menyalak, membuat Amar terkesiap dan refleks menendang pintu pagar Fenly. Fenly tak terima dengan sikap Amar lalu memukulnya dengan benda pukul hingga mata Amar buta.
Fenly lalu mengadukan balik Amar ke polisi dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan. Sehari sebelum vonis dibacakan, Amar ditahan di Rutan Cipinang, berkaitan dengan laporan Fenly menendang pagar rumah.
(ahy/mpr)











































