"Kriminalitas dalam angkot semakin meningkat. Kami melakukan penertiban angkot-angkot yang tidak memakai nomor polisi yang tidak resmi, modifikasi ataupun yang ditempel tidak pada tempatnya," jelas Kasat Lantas Polresta Depok, Komisaris Polisi Risto Somudra, kepada detikcom di Mapolresta Depok, Jl Margonda Raya, Depok, Selasa (3/1/2012).
Menurut dia, satu di antara kiat untuk mencegah aksi kejahatan di dalam angkot adalah dengan menggunakan nopol resmi dari Kepolisian. Oleh karena itu, bagi angkot yang ketahuan nopolnya tidak resmi, maka patut dicurigai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkan Risto, razia penertiban ini merupakan tahap awal saja. Untuk selanjutnya akan dilakukan razia secara besar-besaran tanpa kecuali, termasuk mobil pribadi dan juga mobil dinas.
"Razia besar-besaran akan dilakukan dengan menyebar sekitar 160 personel Polantas di beberapa tempat yang dilewati oleh angkot. Kita akan fokuskan anggota di Jl Raya Bogor, simpang empat lampu merah gas alam Jl Raya Bogor, Simpangan Depok, dan Jl Pemuda Pancoran Mas," papar dia.
Bagi angkot yang melanggar, lanjut Ristro, akan dikenai sanksi. Menurutnya, sesuai dengan pasal TNKB, yaitu pasal 68 ayat 1 tentang plat nomor tidak sesuai spesifikasi dengan teknis, akan dikenakan pidana 2 bulan atau denda sebesar Rp 500 ribu.
(nvc/nvc)










































