Polresta Depok Razia Angkot Dengan Nopol Modifikasi

Polresta Depok Razia Angkot Dengan Nopol Modifikasi

- detikNews
Selasa, 03 Jan 2012 22:00 WIB
Polresta Depok Razia Angkot Dengan Nopol Modifikasi
Depok - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Depok menggelar razia angkot yang memakai nomor polisi (nopol) tidak resmi atau modifikasi. Razia ini dimaksudkan untuk menangkal kriminalitas dalam angkot yang meningkat.

"Kriminalitas dalam angkot semakin meningkat. Kami melakukan penertiban angkot-angkot yang tidak memakai nomor polisi yang tidak resmi, modifikasi ataupun yang ditempel tidak pada tempatnya," jelas Kasat Lantas Polresta Depok, Komisaris Polisi Risto Somudra, kepada detikcom di Mapolresta Depok, Jl Margonda Raya, Depok, Selasa (3/1/2012).

Menurut dia, satu di antara kiat untuk mencegah aksi kejahatan di dalam angkot adalah dengan menggunakan nopol resmi dari Kepolisian. Oleh karena itu, bagi angkot yang ketahuan nopolnya tidak resmi, maka patut dicurigai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau ada tindak kejahatan di dalam angkot dengan nomor polisinya yang jelas, maka akan mudah untuk dilacak angkot tempat terjadi kejahatan tersebut," tegas Risto.

Ditambahkan Risto, razia penertiban ini merupakan tahap awal saja. Untuk selanjutnya akan dilakukan razia secara besar-besaran tanpa kecuali, termasuk mobil pribadi dan juga mobil dinas.

"Razia besar-besaran akan dilakukan dengan menyebar sekitar 160 personel Polantas di beberapa tempat yang dilewati oleh angkot. Kita akan fokuskan anggota di Jl Raya Bogor, simpang empat lampu merah gas alam Jl Raya Bogor, Simpangan Depok, dan Jl Pemuda Pancoran Mas," papar dia.

Bagi angkot yang melanggar, lanjut Ristro, akan dikenai sanksi. Menurutnya, sesuai dengan pasal TNKB, yaitu pasal 68 ayat 1 tentang plat nomor tidak sesuai spesifikasi dengan teknis, akan dikenakan pidana 2 bulan atau denda sebesar Rp 500 ribu.

(nvc/nvc)


Berita Terkait