"Ya mau ke sana. Kita lagi mengusahakan tiket. Kalau tidak bisa hari ini besok pagi," ujar psikolog anak Kak Seto di kantor KPAI, Jl Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2012).
Tidak hanya menemui AAL di Palu, Kak Seto juga akan menemui jaksa dan kepolisian yang tersangkut kasus tersebut. Kedatangan pria bernama lengkap Seto Mulyadi ini bermaksud memberikan dukungan moril pada AAL.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kak Seto tidak menyebut berapa hari dirinya akan terbang ke Palu. "Sampai masalahnya selesai," tutur Kak Seto.
Kisah pencurian sandal ini bermula pada November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra di depan kost Briptu Ahmad Rusdi. Melihat ada sandal jepit, ia kemudian mengambilnya. Suatu waktu pada Mei 2011, Polisi itu kemudian memanggil AAL dan temannya.
Selain diinterogasi, AAL juga dipukuli dengan tangan kosong dan benda tumpul. Kasus ini bergulir ke pengadilan dengan mendudukkan AAL sebagai terdakwa pencurian sandal. Jaksa dalam dakwaannya menyatakan AAL melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan diancam 5 tahun penjara.
Sementara itu, Polda Sulteng telah menghukum polisi penyaniaya AAL. Briptu Ahmad Rusdi dikenai sanksi tahanan 7 hari dan Briptu Simson J Sipayang dihukum 21 hari.
Sebagai bentuk protes, aksi mengumpulkan sandal untuk Kapolri pun digelar di beberapa wilayah. Berikut lokasi pengumpulannya:
1. Untuk wilayah Tangerang, Komplek Citra Raya Tangerang;
2. Untuk wilayah Bekasi, di Jati Asih, Jalan Gandaria Blok M no 14, Bekasi;
3. Untuk wilayah Depok Kompleks Tugu Indah No.B22;
4. Untuk Wilayah Jakarta di kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat;
5. Untuk Wilayah Palembang di Jalan Basuki Rahmat No 2, Kel. Talang Aman, Kec. Ilir Timur I, Palembang.
Sementara itu, Mabes Polri menggelar jumpa pers terkait kasus AAL. Mabes Polri menegaskan kasus AAL masuk ke pengadilan atas permintaan orang tua AAL sendiri.
Mabes Polri juga bersedia menerima sandal sumbangan masyarakat dari posko di KPAI tersebut dan akan mendonasikan kepada yang membutuhkan.
(nik/nrl)











































