Suap Anggota KPU, Eks Bupati Nias Selatan Dituntut 4 Tahun Bui

Suap Anggota KPU, Eks Bupati Nias Selatan Dituntut 4 Tahun Bui

- detikNews
Selasa, 03 Jan 2012 17:30 WIB
Suap Anggota KPU, Eks Bupati Nias Selatan Dituntut 4 Tahun Bui
Jakarta - Mantan Bupati Nias Selatan, Fuhuwusa Laia, dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fuhuwusa dituntut empat tahun penjara dalam perkara penyuapan anggota KPU, Saut Hamonangan Sirait.

"Menyatakan, terdakwa Fuhuwusa Laia telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," ujar jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (3/1/2012).

Jaksa berkeyakinan Fuhuwusa telah terbukti memberikan uang kepada Saut sebesar Rp 99,9 juta yang dibalut dalam bungkusan kue kelapa. Uang itu diberikan supaya Saut bisa menganulir putusan KPU Provinsi Sumatera Utara soal pencabutan statusnya sebagai calon kembali Bupati Nias Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Unsur memberikan sesuatu telah terpenuhi dan dapat dibuktikan," kata jaksa lainnya, Edy Hartoyo.

Atas keyakinannya itu, Fuhuwusa juga dituntut denda Rp 150 juta subsider empat bulan. Ia dinilai terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi.

Jaksa menilai, perbuatan Fuhuwusa bisa merusak tatanan demokrasi yang harusnya bisa dijaga akuntabilitasnya. Selama persidangan, Fuhuwusa juga tidak pernah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Yang agak sedikit menarik, Fuhuwusa adalah seorang mantan jaksa 20 tahun lamanya. Seharusnya Fuhuwusa mengetahui soal perbuatan tindak pidana dan ancaman hukuman. Namun status mantan jaksa itu justru dijadikan hal yang meringankan oleh jaksa KPK.


(mok/did)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini