"Menyatakan, terdakwa Fuhuwusa Laia telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," ujar jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (3/1/2012).
Jaksa berkeyakinan Fuhuwusa telah terbukti memberikan uang kepada Saut sebesar Rp 99,9 juta yang dibalut dalam bungkusan kue kelapa. Uang itu diberikan supaya Saut bisa menganulir putusan KPU Provinsi Sumatera Utara soal pencabutan statusnya sebagai calon kembali Bupati Nias Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas keyakinannya itu, Fuhuwusa juga dituntut denda Rp 150 juta subsider empat bulan. Ia dinilai terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi.
Jaksa menilai, perbuatan Fuhuwusa bisa merusak tatanan demokrasi yang harusnya bisa dijaga akuntabilitasnya. Selama persidangan, Fuhuwusa juga tidak pernah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Yang agak sedikit menarik, Fuhuwusa adalah seorang mantan jaksa 20 tahun lamanya. Seharusnya Fuhuwusa mengetahui soal perbuatan tindak pidana dan ancaman hukuman. Namun status mantan jaksa itu justru dijadikan hal yang meringankan oleh jaksa KPK.
(mok/did)










































