"Jadi cara yang tepat menghukum anak tidak dengan cara tangan besi tapi dengan kekuatan cinta dan kasih sayang. Prinsip penjara bukan untuk anak, harus menjadi pegangan kita semua," ujar psikolog anak Kak Seto di kantor KPAI, Jl Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2012).
Menurut Kak Seto, jika mendidik dengan cara-cara kekerasan seperti penjara, maka anak-anak lambat laun bisa jadi pelaku kriminal sejati. Pria bernama lengkap Seto Mulyadi ini berharap kasus ini jangan dicari siapa yang salah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kak Seto menilai positif pengumpulan sandal AAL tersebut. Dia bahkan turut menyumbang sepasang sandal. KPAI, lanjut Kak Seto, disarankan untuk menyurati Kapolri untuk memberikan peringatan atau pelatihan pada aparat di lapangan.
"Kami mendukung agar KPAI segera menyurati Kapolri untuk memberikan peringatan, pendidikan atau pelatihan kepada aparat yang di lapangan. Karena tanpa menutup hal yang positif kami juga sering dihubungi Kapolsek, Polres yang bingung menghadapi kasus anak," terang dia.
Kisah ini bermula pada November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra di depan kost Briptu Ahmad Rusdi. Melihat ada sandal jepit, ia kemudian mengambilnya. Suatu waktu pada Mei 2011, Polisi itu kemudian memanggil AAL dan temannya.
Selain diinterogasi, AAL juga dipukuli dengan tangan kosong dan benda tumpul. Kasus ini bergulir ke pengadilan dengan mendudukkan AAL sebagai terdakwa pencurian sandal. Jaksa dalam dakwaannya menyatakan AAL melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan diancam 5 tahun penjara.
Sementara itu, Polda Sulteng telah menghukum polisi penyaniaya AAL. Briptu Ahmad Rusdi dikenai sanksi tahanan 7 hari dan Briptu Simson J Sipayang dihukum 21 hari.
Sebagai bentuk protes, aksi mengumpulkan sendal untuk Kapolri pun digelar di beberapa wilayah. Berikut lokasinya:
1. Untuk wilayah Tangerang, Komplek Citra Raya Tangerang;
2. Untuk wilayah Bekasi, di Jati Asih, Jalan Gandaria Blok M no 14, Bekasi;
3. Untuk wilayah Depok Kompleks Tugu Indah no. B22;
4. Untuk Wilayah Jakarta di kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat;
5. Untuk Wilayah Palembang di Jalan Basuki Rahmat No 2, Kel. Talang Aman, Kec. Ilir Timur I, Palembang.
Sementara itu, Mabes Polri menggelar jumpa pers terkait kasus AAL. Mabes Polri menegaskan, kasus AAL masuk ke pengadilan atas permintaan orangtua AAL sendiri. Mabes Polri juga bersedia menerima sandal sumbangan masyarakat dari posko di KPAI tersebut dan akan mendonasikan kepada yang membutuhkan.
(nik/nrl)











































