Eva Sundari Desak Pemerintah Segera Pulangkan Jenazah TKW Jamilah

Eva Sundari Desak Pemerintah Segera Pulangkan Jenazah TKW Jamilah

- detikNews
Selasa, 03 Jan 2012 15:52 WIB
Jakarta -
Anggota Fraksi PDIP DPR Eva Kusuma Sundari meminta KJRI Jeddah untuk segera mengurus jenasah TKW Jamilah Binti Emang dengan nomor Paspor AB 022128 yang meninggal sejak 15 Desember 2011 di RS King Faisal, Arab Saudi. ;

"Sebelumnya almarhumah ditemukan WNI di salah satu pintu Masjidil Haram dalam kondisi mengenaskan. Dia sempat bercerita dibuang majikannya yang berasal dari daerah yang berjarak 400 kilometer diantara Ta'if dan Bisha," ujar anggota F-PDIP Eva Kusuma Sundari dalam rilisnya yang diterima Jurnalparlemen.com, Selasa (3/1).

Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, almarhumah yang berangkat ke Arab Saudi tanggal 12 Februari 2006 melalui PT Al Hijaz Indo Jaya di Jl Dewi Sartika Cawang. Berdasar informasi dari Relawan BMI di Jeddah, Basra, almarhumah yang berasal dari Kampung Cibuntu Desa Sukamaji Kecamatan Pagelaran Kabupaten Cianjur Jawa Barat itu, meninggal karena menderita TBC dan krisis gizi. Hal ini akibat selama bekerja tidak diberikan makan dan waktu istirahat yang layak oleh majikannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil pemeriksaan Rumah Sakit menunjukkan darah Jamilah Binti Emang dalam kondisi HB 6 dan Cardiac Enzyme tinggi," ujarnya.

Eva mengatakan, meski sudah diberitahu sejak Jamilah masuk RS pda tanggal 12 Des 2011 lalu, tetapi hingga saat ini pihak KJRI Jeddah belum juga menengok sekalipun hingga akhirnya Jamilah berpulang padatgl 15 Desember 2011. "PDIP mengecam sikap abai dari KJRI Jeddah dan meminta Kemlu segera mengurus jenazah seoptimal mungkin,"ujarnya.

Lebih lanjut Eva mengatakan, bahwa PDIP juga mengecam gagalnya pembuatan MoU antara Pemerintah (Menakertrans dan Deplu) dengan pihak Saudi. Sehingga tidak ada perbaikan perlindungan TKI di Saudi.

"Menakertrans dan BNP2TKI sepatutnya malu, karena sejauh ini persoalan-persoalan TKI di hulu tidak juga dibenahi. Sehingga problem di seberang terus bermunculan. Pembuatan KTKLN bukan solusi karena yang diperlukan adalah mekanisme perlindungan TKW, bukan penertiban administrasi," pungkas Eva.
(nwk/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini