Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution menyatakan kasus ini berawal dengan sering hilangnya sandal milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap dan Briptu Simson. Saat itu kedua polisi itu mengontrak rumah di Jalan Zebra, Palu, Sulawesi Tengah.
Kronologi kejadian disampaikan Saud dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (1/1/2012).
Kisah ini bermula pada 27 Mei 2011. Briptu Ahmad Rusdi Harahap dan Briptu Simson sering kehilangan sandal di rumah kontrakannya di Jl Zebra, Palu, Sulawesi Tengah. Setelah dilakukan pencarian diketahui ada tiga anak yang diduga sebagai pelaku pencurian itu, mereka adalah AAL siswa SMK, SD siwa SMP, MSH yang juga siswa SMK. Kemudian ketiganya diinterogasi oleh kedua polisi itu.
Ketiga anak itu mengaku mereka yang sering mencuri sandal. Saat menginterogasi, Briptu Ahmad dan Briptu Simson mendorong ketiganya hingga jatuh. Setelah interogasi selesai, orangtua masing-masing anak disuruh menjemput mereka di kontrakan tersebut.
20 Menit kemudian, orangtua SD dan MSA datang. Briptu Ahmad dan Briptu Simson menjelaskan permasalahan yang ada. Orangtua SD dan MSA menerima dan mengerti, malah menegur kedua anak tersebut agar tidak mengulangi perbuatan tersebut. Ahmad dan Simson menggangap masalah itu selesai.
Selang beberapa menit kemudian datang orangtua AAL yaitu ENL. ENL juga mendapat penjelasan dan akhirnya orang tua AAL menerima dan mengganggap persoalan ini selesai dan tidak melanjutkan ke jalur hukum.
Pada 28 Mei 2011, orangtua AAL menemui Briptu Ahmad dan Briptu Simson. Orangtua AAL menyatakan keduanya telah dilaporkan ke Propam dan meminta agar kasus ini diteruskan melalui jalur hukum. Orangtua AAL tidak menerima sikap Ahmad dan Simson yang mendorong AAL dan menuduh mencuri sendal. Akhirnya karena ada permintaan orangtua AAL, polisi tersebut membuat laporan ke Polsek untuk dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya.
Orangtua AAL sempat dipanggil untuk mendapat penjelasan penyidik, bahwa AAL masih anak-anak dan proses pendekatannya bukan melalui proses hukum tapi melalui pembinaan anak-anak. Namun orangtua AAL dan pengacara AAL, Elvis, berkeras untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan.
"Karena orangtua berkeras, maka kita sebagai polisi melayani saja. Dalam tingkat pemeriksaan di polsek maupun jaksa, AAL tidak pernah ditahan," kata Saud.
Saud menjelaskan, saat ini Briptu Simson sudah dikenai sanksi penundaan kenaikan pangkat satu periode dan ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari. Sedangkan Briptu Rusdi saat ini masih dalam sidang disiplin di Polda Sulteng.
Saat ditanya mengapa kedua anggota kepolisian itu tidak mencabut laporannya, Saud mengatakan hal ini karena orangtua AAL berkeras kasus itu diteruskan ke pengadilan.
"Si pelaku yang minta melalui orang tua dan pengacaranya, jadi ya terpaksa kita lanjutkan ke proses pengadilan. Kalau kita dikatakan tidak memahami aturan proses anak sebenarnya saya dari Mabes Polri dan KPAI sering turun ke Polda untuk memberi pemahaman," kata Saud.
(nal/nrl)











































