Komplotan Pemerkosa Ros adalah Anak Jalanan yang Ditinggal Ortu

Hasil Tes Kejiwaan

Komplotan Pemerkosa Ros adalah Anak Jalanan yang Ditinggal Ortu

- detikNews
Selasa, 03 Jan 2012 13:58 WIB
Komplotan Pemerkosa Ros adalah Anak Jalanan yang Ditinggal Ortu
Jakarta - Tiga tersangka pemerkosa Ros diketahui berumur belasan tahun. Meski masih muda, ketiganya sudah berani melakukan aksi kejahatan yang cukup banyak dan besar. Ternyata setelah dites kejiwaan, ketiganya punya masa lalu yang suram.

"Kita sudah ketemu penyidik soal tes kejiwaan. Mereka ini adalah anak-anak bermasalah dalam keluarga yang kemudian hidup mencari duit di jalanan. Ya, seperti anak ayam kehilangan induk," kata pengacara tiga tersangka, Achmad Sumarjoko, saat ditemui di Mapolres Depok, Jawa Barat, Selasa (3/1/2012).

Sumarjoko mengatakan YBR (17), DR (17) dan MDS (19) adalah anak-anak
dari keluarga miskin yang sejak kecil sudah hidup di jalanan. YBR alias Riko adalah yatim-piatu yang sejak usia 12 tahun sudah ditinggal meninggal oleh orang tuanya di Manado. Sedangkan MDS adalah anak yatim yang sejak usia 15 tahun hijrah dari Medan ke Jakarta.

"Mereka berdua ini hanya sempat bersekolah tingkat SLTP namun tidak tamat. Sedangkan DR remaja di Pondok Kopi di Jakarta Timur yang hanya lulusan sekolah dasar," jelasnya.

Sumarjoko menilai pergaulan kelompok anak-anak seperti Riko cs ini rentan mendapat pengaruh buruk dari lingkungan 'dunia hitam'.

"Mereka gampang terpengaruh, sangat setia dengan kesetiakawanan kelompok walau itu salah. Merampok bersama dan berfoya-foya menikmati hasil rampokan bersama-sama pula," ucapnya.

Sumarjoko menceritakan kasus pemerkosaan terhadap Ros awalnya karena komplotan ini tidak dapat hasil rampasan motor pada malam kejadian. Sebelum melakukan pemerkosaan, komplotan Riko sudah menyisir kawasan Bekasi Selatan dan Bogor. Namun tak satu kendaraan bermotor pun yang mereka dapat.

"Akhirnya mereka masuk ke wilayah Kota Depok melalui Kota Cibinong dan
berjumpa dengan Ros yang sedang menunggu angkot. Hingga pemerkosaan terjadi," jelasnya.

Selanjutnya, tambah Sumarjoko, ketiga tersangka dan dua tersangka lagi yang termasuk komplotan curanmor Riko nantinya akan disidangkan di pengadilan berbeda.

"Sesuai dengan locus delicti tindak kejahatan mereka. Tetapi dalam hukum kita dikenal untuk tindakan hukum yang banyak maka yang dituntut pada tindakan hukum yang terberat yang dilakukan saja," ungkapnya.

(gus/vit)


Berita Terkait