Komnas HAM Yakin Korban Tewas Bentrok Bima 3 Orang

Komnas HAM Yakin Korban Tewas Bentrok Bima 3 Orang

- detikNews
Selasa, 03 Jan 2012 13:48 WIB
 Komnas HAM Yakin Korban Tewas Bentrok Bima 3 Orang
Jakarta - Komnas HAM tetap menyakini korban tewas menyusul bentrok di Pelabuhan Sape, Bima, NTB, tetap 3 orang. Hal itu berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM di Bima.

"Untuk korban meninggal dunia ada 3 orang terkait hasil pemantauan dan penyelidikan di Bima," ujar Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2012).

Menurut Ridha, korban tewas yakni Arif Rahman (18). Arif ditemukan tewas di Kampung Jala, Desa Bugis, sekitar 700 meter dari pelabuhan. Dia terkena tembakan pada dada kiri dan penyebab kematiannya masih diproses di kepolisian.

Korban kedua, Syaiful alias Fu (17). Syaiful ditemukan tewas di Kampung Jala, Desa Bugis, sekitar 700 meter dari pelabuhan. Dia terkena tembakan pada dada kanan.
"Sesuai keterangan saksi, Syaiful terkena tembakan saat menolong Arif Rahman," kata Syaiful.

Korban ketiga, Syarifudin (46). Sesuai dengan keterangan saksi, korban ikut aksi pemblokiran Pelabuhan Sape sejak hari pertama. Pada 24 Desember 2011 Syarifudin ikut aksi lalu lari menyelamatkan diri. Sesuai keterangan kakaknya, Syarifudin ditemukan terjatuh di depan rumah kemudian dibawa ke dalam rumah dalam kondisi ada bercak darah di bagian pantat dan basah berlumuran lumpur. Pada sore harinya, Syarifudin meninggal namun penyebab kematian belum diketahui.

"Tapi dapat dipastikan ada kaitannya dengan aksi pemblokiran," tutur Ridha.

Sementara itu, ada 1 korban yang masih belum kembali. Korban itu yakni Nasrulah (30), warga Desa Melayu, kecamatan Lambu.

Sebelumnya, kepolisian sudah menetapkan lima orang tersangka terkait insiden berdarah di Bima, NTB. Kelimanya dari unsur kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran.

Ricuh di Bima berawal dari Bupati Bima Ferry Zulkarnain yang menerbitkan SK Nomor 188 Tahun 2010 tentang Izin Pertambangan pada 28 April 2010. PT SMN mendapat konsesi lahan eksplorasi cadangan emas di area seluas 24.980 hektar di tiga kecamatan yakni Lambu, Sape dan Langudu.

Perusahaan ini tengah melakukan eksplorasi di beberapa titik di dalam areal konsesi yang mereka peroleh. Namun eksplorasi dihentikan, menyusul protes yang merebak dari warga sejak Februari 2011. Kawasan eksplorasi mencakup area pemukiman dan juga sumber air yang menjadi andalan air minum warga setempat dan satu-satunya suplai kebutuhan irigasi lahan pertanian.

Bupati Bima kepada Komnas HAM berjanji akan mencabut izin PT SMN. Namun bupati memerlukan pendapat hukum dari Kementrian ESDM, mengingat dalam UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, izin hanya bisa dicabut jika perusahaan tambang melakukan tindak pidana, melalaikan kewajiban dan dinyatakan pailit.


(nik/nrl)


Berita Terkait