"Pada saat melakukan tindakan represif, aparat kepolisian melakukan tindakan yang tidak profesioanl dan berlebihan, serta tidak sesuai dengan protap," ujar Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh kepada wartawan di kantornya, Jl Latuharhari, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2012).
Menurut Ridha, sesuai dengan Peraturan Kapolri No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, dalam pasal 5 ayat 1 diatur mengenai beberapa tahapan dalam penggunaan kekuatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan ketentuan tersebut, tahapan tidak dilaksanakan sesuai protap, yakni tidak dilakukan tahapan ketiga sampai kelima," kata Ridha.
Dari hasil keterangan sejumlah saksi mata dan tayangan video, kata Ridha, Komnas HAM menemukan adanya tindakan berlebihan dari kepolisian, sehingga menimbulkan adanya korban jiwa meninggal dan terluka.
"Ini hasil dari investigasi di lapangan," tandasnya.
Menurut verisi polisi, dalam bentrok di Pelabuhan Sape, Bima, NTB, pada Sabtu 24 Desember lalu, dua orang warga ditemukan tewas. 5 Polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pelanggaran.
(did/nrl)











































