"Sekarang tidak tinggal lagi di Kayu Manis VI, karena ada ancaman-ancaman ke kita," kata Tiona kepada detikcom, Selasa (3/1/2012).
Menurut Tiona, sejak peristiwa 11 Juli 2011 lalu, dirinya terkejut mendapat kabar bila rumahnya dikepung sekelompok orang sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu dirinya tengah berada di Stasiun Gambir untuk menjemput sanak famili yang datang dari luar kota. Kabar tersebut datang dari adik iparnya yang tinggal tidak jauh dari kediaman Fenly dan Tiona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhirnya karena merasa was-was, Tiona bersama suami dan anak bungsunya, Felicia (9), mendatangi Polsek Matraman untuk meminta perlindungan. Mereka tiba di kantor polisi sekitar pukul 17.30 WIB.
"Setengah jam kemudian datang Amar dan istrinya. Sempat ribut dan dipisah anggota polisi di sana," tutr Tiona.
Tiona melihat kondisi pelipis mata kiri dan kanan Amar terluka. Kedatangan mereka saat itu ke kantor polisi adalah untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan Fenly.
"Mereka (Amar dan istrinya) minta kami menunggu katanya mau divisum di RSCM," ujar Tiona.
Setelah menunggu sampai dengan tengah malam, Tiona dan Fenly mendapatkan kabar bila Amar harus dioperasi karena terjadi penggumpalan darah. Tiona menyayangkan operasi yang dilakukan terhadap Amar. Menurut Tiona, jika Amar yang saat itu mengalami luka segera membalut lukanya kemungkinan tidak terjadi penggumpalan darah.
"Nyatanya waktu dia terluka malah mondar-mandir di depan rumah sambil berkata-kata kasar," terang Tiona.
Kasus ini telah diputus Hakim PN Jakarta Timur dengan menjatuhkan hukuman 2,5 tahun kepada Fenly. Sehari sebelum vonis dibacakan, Amar ditahan di Rutan Cipinang karena menendang pagar Fenly.
(ahy/asp)











































