Nota Keberatannya Ditolak, Sidang Eks Pegawai KPK Jalan Terus

Nota Keberatannya Ditolak, Sidang Eks Pegawai KPK Jalan Terus

- detikNews
Selasa, 03 Jan 2012 12:50 WIB
Nota Keberatannya Ditolak, Sidang Eks Pegawai KPK Jalan Terus
Jakarta - Pupus sudah harapan mantan pegawai KPK, Endro Laksono, untuk bisa lepas dari jeratan dakwaan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak seluruk nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa kasus penggelapan uang KPK sebesar Rp 388 juta.

"Menyatakan, keberatan terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan surat dakwaan JPU sah sebagai dasar untuk memeriksa dan mengadili perkara dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan di pengadilan," ujar Ketua Majelis, Pangeran Napitupulu, dalam pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor DKI Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Selasa (3/1/2012).

Hakim anggota, Anwar, menjelaskan, nota keberatan yang menyatakan surat dakwaan JPU tidak cermat karena terjadi kesimpangsiuran dan tidak teliti dalam menentukan waktu kejadian, tidak dapat diterima. Berbeda dengan penilaian kubu Endro, majelis justru berpendapat jika surat dakwaan yang disusun jaksa sudah detil dalam menguraikan waktu kejadian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal jumlah kerugian negara yang tidak dapat dijelaskan oleh jaksa, lagi-lagi dibantah hakim. Justru persoalan ini, lanjut Anwar, sudah masuk materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam proses pemeriksaan saksi.

"Adanya bukti transfer harus dibuktikan nantinya di persidangan, sehingga keberatan tidak beralasan. Belum bisa dinilai sebelum pokok pemeriksaan nantinya," tandas Hakim Anwar.

Endro yang pernah duduk sebagai bendahara di Deputi Pencegahan KPK, didakwa menggelapkan uang KPK sebesar Rp 388 juta. Penggelapan uang anggaran yang dikelolanya selama Februari-Desember 2009. Yang mencengangkan, Endro melarikan uang KPK untuk digandakan ke dukun.

"Pegawai negeri atau orang yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu telah dengan sengaja menggelapkan uang yang disimpan karena jabatannya," kata jaksa Surma saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kamis (8/12) lalu.

Jaksa Surma menguraikan, pada Februari 2009, Endro menerima uang sebesar Rp 1,52 miliar untuk uang muka atau persekot biaya perjalanan dinas pada Deputi Pencegahan KPK. Namun dari dana tersebut hanya Rp Rp 935,94 juta yang dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya dan sisanya dikembalikan kepada Mamik Puji Lestari, bendahara pengeluaran sebesar Rp 235,27 juta.

"Masih tercatat kekurangan atau selisih uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan perbuatannya yaitu sebesar Rp 388,87 juta," imbuhnya.

Jaksa Surma menambahkan, uang Rp 388,87 juta disimpan dalam brankas kecil dengan kunci dan kombinasinya hanya dipegang oleh terdakwa. Hal itu dinilai sebagai perbuatan berlanjut untuk keperluan pribadi yang bersangkutan. Endro yang berusia 30 tahun itu dijerat dengan pasal 8 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum Endro Laksono, Agus Pasaribu memaparkan uang tersebut digunakan kliennya untuk digandakan ke dukun. Dukun tersebut bernama Samsul Maarif.

"Uang dia pakai, dia serahkan ke dukun Samsul Maarif untuk urusan bisnis, digandakan katanya (Endro)," ujar Kuasa Hukum Endro, Agus Pasaribu.

Namun setelah beberapa lama uang ganda yang dijanjikan Samsul tak kunjung diserahkan. Belakangan diketahui bahwa dirinya ditipu karena Samsul bersama anaknya Lina Kartika alias Neni kabur dan saat ini buron.

(mok/lia)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads