"Mengadili, menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan surat dakwaan sah sebagai dasar untuk mengadili, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan," ujar Ketua Majelis, Tati Hardianti, dalam pembacaan putusan selanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/1/2012).
Salah satu hakim anggota, Marsudin Nainggolan, menjelaskan keberatan yang diajukan Herman dan tim kuasa hukumnya dinilai sudah masuk materi perkara. Keberatan itu justru yang akan dibuktikan dalam proses sidang selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Herman melakukan korupsi memperkaya diri sendiri hingga Rp 4,74 miliar. Perkara yang melibatkan Direktur PT Global Vision Universal itu terkait proyek pengadaan jasa filler hukum pada biro hukum Setda Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD ABT tahun anggaran 2006 dan APBD TA 2007, pengadaan produksi dan penayangan iklan layanan masyarakat untuk sosialisasi urbanisasi yang menggunakan anggaran APBD tahun 2007 dan satu proyek lainnya.
Herman didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.
(mok/aan)










































