Nota Keberatan Artis Lawas Herman Felani Ditolak Hakim

Nota Keberatan Artis Lawas Herman Felani Ditolak Hakim

- detikNews
Selasa, 03 Jan 2012 12:02 WIB
 Nota Keberatan Artis Lawas Herman Felani Ditolak Hakim
Jakarta - Majelis Pengadilan Tipikor menolak seluruh nota keberatan yang diajukan terdakwa Herman Felani. Artis lawas ini terpaksa bakal melanjutkan terus proses pengadilan dalam kasus korupsi sejumlah proyek di Pemprov DKI Jakarta.

"Mengadili, menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan surat dakwaan sah sebagai dasar untuk mengadili, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan," ujar Ketua Majelis, Tati Hardianti, dalam pembacaan putusan selanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/1/2012).

Salah satu hakim anggota, Marsudin Nainggolan, menjelaskan keberatan yang diajukan Herman dan tim kuasa hukumnya dinilai sudah masuk materi perkara. Keberatan itu justru yang akan dibuktikan dalam proses sidang selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keberatan terdakwa soal surat dakwaan tidak tepat karena tidak sedikit pun diuraikan perbuatan terdakwa yang merugikan keuangan negara dan menyebabkan kerugian perekonomian negara dan hanya menjelaskan suap menyuap, hakim tidak sependapat, karena sudah masuk pokok perkara dan harus dibuktikan dipemeriksaan nanti," jelas Marsudin.

Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Herman melakukan korupsi memperkaya diri sendiri hingga Rp 4,74 miliar. Perkara yang melibatkan Direktur PT Global Vision Universal itu terkait proyek pengadaan jasa filler hukum pada biro hukum Setda Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD ABT tahun anggaran 2006 dan APBD TA 2007, pengadaan produksi dan penayangan iklan layanan masyarakat untuk sosialisasi urbanisasi yang menggunakan anggaran APBD tahun 2007 dan satu proyek lainnya.

Herman didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.

(mok/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini