"Mi, Papi dipukul tapi Papi enggak mau balas," kata Tiona menirukan ucapan putri bungsunya, Felicia, kepada detikcom, Selasa (3/1/2012).
Dengan suara terisak, Tiona menceritakan kejadian tersebut kepada detikcom. Peristiwa pada 11 Juli 2011 sekitar pukul 14.40 WIB bermula saat Tiona, Fenly, dan Felicia tengah berada di ruang tengah rumahnya di Jl Kayu Manis VI, Jakarta Timur. Tiba-tiba saja terdengar anjing peliharaan mereka menyalak. Penasaran dengan suara anjing, Tiona lantas keluar dan memeriksa penyebab anjing miliknya mengonggong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiona lantas berusaha untuk mengejar Amar. Namun pagar rumahnya tidak dapat terbuka karena rusak akibat tendangan Amar. Ia lalu masuk ke dalam rumah dan suaminya menanyakan kegaduhan yang sempat terjadi di luar.
"Suami saya langsung keluar dan kami berusaha membuka pagar yang rusak dan akhirnya berhasil," tuturnya.
Ketiganya lantas mengejar Amar untuk menanyakan maksud dirinya menendang pagar rumah. Fenly saat itu mengenakan celana pendek dan tidak mengenakan sandal.
"Ditanya kenapa tendang pagar saya, dia malah bilang, ikat anjingnya, ikat anjingnya. Sambil memaki dan mengeluarkan kata-kata kasar," ujar Tiona.
Fenly lantas mengajak Amar bicara baik-baik. Amar menyetujui untuk membicarakannya di suatu tempat sesuai keinginan Amar. Fenly kemudian izin untuk mengganti celana dan mengenakan sandal. Fenly terlihat berjalan bersama Amar menuju ke Jl Kayu Manis 7 bersama Felicia. Sementara Tiona mengeluarkan motor untuk menyusul keduanya.
"Saat bertemu di motor tidak ada pembicaraan apa-apa. Tapi pas di rumah, Felicia bilang Papi dipukul," tuturnya.
"Sampai sekarang anak saya sempat syok kalau dengar suara pintu pagar," imbuhnya.
Dia menambahkan, keterangan Felicia turut didengarkan di persidangan ayahnya beberapa waktu lalu.
Versi Amar, anjing milik Fenly menyalak hingga dia terkesiap dan refleks menendang pintu pagar Fenly. Fenly tak terima dengan sikap Amar lalu memukulnya dengan benda tumpul. Fenly mempolisikan Amar dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan. Amar yang kemudian buta akibat pukulan itu, juga melapor ke polisi dengan pasal penganiayaan.
Kasus ini telah diputus Hakim PN Jakarta Timur dengan menjatuhkan hukuman 2,5 tahun kepada Fenly. Sehari sebelum vonis dibacakan, Amar ditahan di Rutan Cipinang, berkaitan dengan laporan Fenly.
(asp/nrl)