"Pekerja Kymco akan menggelar massa yang didukung oleh ribuan massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia. BPN akan menjadi target aksi demo untuk mendesak pencabutan blokir sertifikat Kymco dan segera dilaksanakannnya proses balik nama sertifikat itu kepada pembeli," kata Bidang Advokasi Serikat Pekerja FSPMI PT Kymco, Nyumarno kepada detikcom, Senin (2/1/2012).
Menurut Nyumarno, secara hukum di peradilan sudah menang semua, namun hak-hak karyawan itu terhalang oleh indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang birokrat di negeri ini. "Adapun hak karyawan yang belum direalisasikan hingga kini yakni pesangon, tunggakan upah serta hak-hak lainnya," terang Nyumarno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keputusan tersebut dinyatakan pemberesan pailit nantinya untuk pelunasan upah mereka yang sejak Juni 2009 belum dibayarkan serta upah dan THR selama 10 bulan itu mencapai Rp 7 miliar. Namun hingga kini kasus tersebut terkatung-katung.
(asp/van)










































