Sindu Malik Disebut Jadi Pencetus Hadirnya Commitment Fee

Sindu Malik Disebut Jadi Pencetus Hadirnya Commitment Fee

- detikNews
Senin, 02 Jan 2012 22:22 WIB
Jakarta - Nama Sindu Malik Pribadi dan Iskandar Prasojo alias Acos kembali disebut-sebut dalam sidang suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) untuk kawasan transmigrasi. Mereka berdua disebut menjadi inisiator commitment fee dari proyek yang dicairkan untuk membiayai pembangunan di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat.

Kabag Evaluasi Program dan Pelaporan P2KT, Dadong Irbarelawan dijadikan saksi bagi Dharnawati. Peristiwa ini berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/1/2012).

Dadong mengakui jika ide itu muncul dari Sindu. Dan Sindu jugalah, orang yang mengaku sebagai konsultan badan anggaran, yang menentukan angka 10 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang saya tahu (commitment fee) 10 persen. Yang menentukan besarannya Pak Sindu Malik," kata Dadong

Nilai proyek untuk pembangunan di Papua dan Papua Barat adalah Rp 73 miliar. Mengacu pada besaran fee, seharusnya uang yang muncul adalah Rp 7,3 miliar.

Namun yang terjadi, Dharnawati hanya bisa mempersiapkan Rp 1,5 miliar. Inilah yang sempat membuat kebingungan Dadong.

Pada persidangan itu, anggota majelis hakim, Anwar sempat menanyakan pihak yang sebenarnya minta commitment fee. Anwar menyodorkan nama-nama di Kemenakertrans yang menjadi saksi dalam kasus itu. Namun menurut Dadong, tidak ada pihak di Kemenakertrans yang meminta commitment fee.

"Jadi yang main ini semua orang luar," tany hakim anggota, Anwar.

"Begitulah pak," jawab Dadong.

(mok/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads