"Perusahaan, warga, termasuk aparat keamanan itu memang ada keterlibatan-keterlibatan dalam kejadian baik di Kecamatan Mesuji, Sumatera Selatan maupun di Kabupaten Mesuji Lampung. Sampai mana kemudian pelanggaran itu terjadi, yang jelas tidak hanya masalah disiplin, juga ada pidananya itu yang proses hukumnya akan kita dorong sama-sama," jelas Ketua TGPF Mesuji, Denny Indrayana.
Hal ini dalam jumpa pers usai memberikan temuan awal dan rekomendasi kasus Mesuji kepada Menko Polhukam Djoko Suyanto di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (2/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai adanya kemungkinan pencabutan izin perusahaan perkebunan sawit, Denny mengatakan akan melihat secara menyeluruh. Termasuk dari dokumen-dokumen tertulis perusahaan dan temuan tim di lapangan.
"Rekomendasi kita nanti akan mengarah pada rekomendasi kebijakan secara utuh. Terkait nanti ada masalah agrarianya, sengketa lahannya, masalah perizinannya, perizinan hutan, perizinan kelapa sawit, semua itu akan kita sampaikan pada laporan akhir. Dan kenapa kita tidak ingin terburu-buru, karena kita masih akan turun lagi ke lapangan," tegas Denny.
Sementara itu mengenai korban dari kasus Mesuji, pemerintah menyatakan akan menanggung biaya pengobatan sampai selesai. Pemerintah juga akan mengusahakan pendampingan hukum bagi para terdakwa dan melindungi saksi.
"Tim memastikan bahwa dalam kasus ini persoalan kesehatan terutama bagi korban kita merekomendasikan agar biayanya ditanggung penuh. Terkait dengan persolan hukumnya, pendampingan bagi para tersangka atau terdakwa agar memperoleh proses hukum dengan adil. Termasuk perlindungan saksi, pada korban dan pada pelapor. Kami akan berkoordinasi penuh dengan LPSK," tegas Denny.
(nwk/van)











































